Dipanggil "Londo Ireng", Persma DIY dan AJI Desak Presiden Prabowo Minta Maaf ke Jurnalis, LSM, dan Pengamat:"Ini Orde Baru di Era Internet"
JOGJA - Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Pers Mahasiswa (Persma) se-DIY bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta menggelar aksi demonstrasi di Bunderan Universitas Gadjah Mada (UGM), Minggu (26/7/2026) sore.
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes keras atas pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menggunakan istilah pejoratif "Londo Ireng" terhadap jurnalis, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga para pengamat.
Pernyataan itu sebelumnya disampaikan Prabowo saat Puncak Peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Koordinator Divisi Advokasi AJI Yogyakarta, Afkar Aristoteles Mukhaer, mengatakan bahwa aksi yang diinisiasi oleh elemen pers mahasiswa ini bertujuan untuk merefleksikan sekaligus merespon sikap anti-kritik pemerintah yang berpotensi merusak nilai-nilai demokrasi pasca-Reformasi.
"Tuntutan sebenarnya dari hari ini adalah mendesak yang paling utama dari pernyataan Prabowo yang sangat anti-kritik terhadap apa yang disampaikan oleh jurnalis dari apa yang di lapangan," ujarnya, kepada wartawan di lokasi aksi, Minggu (26/7/2026).
Menurut Afkar, penggunaan sebutan "Londo Ireng" maupun stigmatisasi "antek-antek asing" merupakan bentuk delegitimasi terhadap kerja-kerja jurnalistik dan pers bebas. Stigmatisasi semacam ini dinilainya menyerupai gaya pemerintahan fasis serta kepemimpinan diktator.
"Sebenarnya kalau kita merespon dari apa yang diomongkan dengan Londo Ireng kemarin, kita berangkat dari sana untuk merespon omongan-omongan itu yang mana sangat anti-kritik, yang sangat mematahkan atau menghancurkan nilai-nilai demokrasi yang sebenarnya selama ini telah diupayakan. Pertama sejak era reformasi gitu. Apalagi jurnalis sejak ada UU Pers tahun 1999 itu adalah pihak yang sangat penting untuk menyuarakan isu-isu yang ada di masyarakat, apa yang ada di lapangan untuk membuat pemerintah itu dengar," jelasnya.
Ia menilai, narasi yang dibangun oleh pemerintah terhadap jurnalis telah melukai komunitas pers secara luas dan memperlihatkan indikasi otoritarianisme yang kuat dari seorang kepala negara.
"Dengan sikap orang nomor satu di Indonesia saat itu, pernyataannya yang 'Londo Ireng' adalah sangat menyakitkan jurnalis yang mana seperti menganggap remeh dan juga sangat menunjukkan sikap anti-kritiknya itu. Menurut saya, itu sebenarnya menunjukkan kediktatoran," kata Afkar.
"Jadi aksi ini kita ingin mengingatkan kembali bahwa sebenarnya ada suara-suara, ada kelompok-kelompok yang sadar di sini kebanyakan aksi ini dilakukan oleh teman-teman lembaga pers mahasiswa bahwa sebenarnya kita untuk kembali lagi untuk mengingatkan kembali Prabowo yang lupa bahwa sebenarnya jurnalis dan LSM dan para akademisi lainnya itu adalah sebagai pengingat, bukan sebagai musuh negara," sambung Afkar.
Baca juga: Mahasiswa UGM Ungkap Tolak Ajakan ke Papua :" Kalau Gak Ada Penindasan, Buka untuk Publik dan Pers!"
Sampaikan Tuntutan Resmi
Atas dasar dinamika tersebut, Koalisi Persma DIY dan AJI Yogyakarta menyampaikan sejumlah poin tuntutan dan sikap resmi. Salah satu poin utamanya adalah mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
"Kami sebenarnya ingin mengecam pernyataan Presiden Prabowo Subianto, minta maaf kepada jurnalis, pengamat, dan organisasi masyarakat sipil dengan istilah pejoratif tersebut karena berpotensi mendelegitimasi profesi jurnalistik dan mengancam kebebasan pers," tegas Afkar.
Selain itu, massa aksi juga mendesak pemerintah untuk menjamin perlindungan hukum terhadap jurnalis serta menghormati kemerdekaan pers sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Nah di sini kami mendesak Prabowo supaya menyampaikan klarifikasi dan pernyataan maafnya kepada komunitas pers apapun itu, terlepas dari lembaga pers mana, organisasi profesi yang mana, keseluruhan atas pernyataan yang ditafsirkan sebagai bentuk stigmatisasi terhadap kerja-kerja jurnalistik," tegasnya.
Pada kesempatan itu, massa aksi juga mengecam berbagai regulasi dan kebijakan digital yang dinilai kian membelenggu ruang publik dan ruang redaksi.
"Dan mendesak pemerintah mencabut kebijakan dan regulasi yang membuka ruang penyensoran terhadap informasi publik, termasuk mengevaluasi implementasi PP No. 71 Tahun 2019 dan mencabut Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital No. 127 Tahun 2026 yang menjadi dasar pemblokiran media, dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kemerdekaan pers sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari demokrasi dan hak publik atas informasi," jelas Afkar.
Soroti Bahaya Repetisi Kediktatoran
Lebih lanjut, Afkar menilai penggunaan narasi "Londo Ireng" dan "antek asing" bukanlah peristiwa tunggal, melainkan pola berulang untuk membenturkan masyarakat dengan kelompok kritis.
"Itu kan sebuah istilah yang sebenarnya melebihkan label siapa yang pengkhianat di antara kita kalau kita pahami makna kata itu. Terus juga sebelumnya juga ada istilah antek-antek asing gitu, itu juga disematkan kepada LSM, akademisi, dan juga termasuk jurnalis yang sebenarnya itu bertujuan untuk melihat bahwa sebenarnya orang-orang yang sangat kritis ini adalah dianggap sebagai asing atau bukan bagian dari pendukung kedaulatan Indonesia," ungkap Afkar.
"Hal ini menjadi refleksi kami juga bahwa sebenarnya ini seperti ada kehendak untuk menjadikan orang-orang kritis itu sebagai musuh. Ini seperti repetisi yang sebenarnya sudah dilakukan oleh pemerintah-pemerintahan fasis di seluruh dunia, bahkan di kediktatoran yang pernah ada di republik ini," ucapnya.
Ia juga memperingatkan, pelabelan buruk dari pemegang kekuasaan dapat berdampak fatal pada keselamatan jurnalis di lapangan, bahkan memicu tindakan represif serta kemarahan publik yang salah arah.
"Nah, dengan pemberian label untuk jurnalis sebagai Londo Ireng yang seperti itu, justru memberikan peluang untuk mengarahkan kemarahan masyarakat yang seharusnya mengkritisi Prabowo atau mungkin juga sibuk dengan isu-isu pemerintahan, dengan pernyataan itu seperti mendikte untuk mengarahkan kemarahannya kepada jurnalis," ucap Afkar.
Menurutnya juga dampak dari stigmatisasi tersebut, menurut Afkar, berimbas langsung pada penurunan persepsi publik terhadap legitimasi produk pers, khususnya media-media independen.
"Itu pun juga sangat terlihat dengan tindakan-tindakan sensor yang diberikan ketika ada media-media kritis, seolah-olah ini adalah hal yang sangat berbahaya dan harus dilawan kalau kita melihat memakai perspektifnya negara ya," katanya.
Afkar pun menganalogikan situasi iklim politik dan kebebasan sipil saat ini bak pengulangan masa kegelapan sejarah Indonesia yang dibalut modernitas digital.
"Di sini secara eksplisit saya nyatakan bahwa sebenarnya tindakan-tindakan seperti ini melanggar juga UU Pers seperti apa namanya censorship, terus juga memberikan arah kebencian terhadap kerja-kerja jurnalistik yang sebenarnya menjadi pilar demokrasi. Ini nuansa-nuansa, apalagi dengan pemerintahan di bawah kepresidenan Prabowo itu sangat militaristik, bisa dibilang ini seperti era Orde Baru yang sangat di mana diktator sangat diktator dan juga menentukan mana yang benar, mana yang salah versi negara dan tidak diperbolehkan adanya kritik. Ini ibaratnya seperti Orde Baru tapi di era internet," ujar Afkar.
Kendati demikian, Afkar memberikan apresiasi tinggi kepada konsolidasi mahasiswa yang mengambil peran di garis terdepan dalam merespons ancaman terhadap kebebasan pers ini.
"Jadi sebenarnya mereka bisa menjadi juru bicara pun yang lebih berwenang karena mereka mengonsolidasikan diri mereka sebagai pers mahasiswa untuk mengingatkan kembali isu-isu jurnalistik. Mereka yang sangat lebih vokal dan menggandeng kami untuk terlibat dalam aksi ini, itu yang patut diapresiasi," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: