JOGJA - Kantor Bea Cukai Yogyakarta bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY menggelar pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai, Selasa (28/7/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Satpol PP Provinsi DIY ini dihadiri oleh unsur Forkopimda DIY, KPKNL Yogyakarta, Kanwil DJBC Jateng-DIY, serta instansi terkait lainnya. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi periode November 2025 hingga Juni 2026.
Komoditas yang dimusnahkan terdiri dari rokok ilegal, 109,2 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 16 botol arak Bali, 26 unit telepon seluler merek iPhone, hingga 1.127,5 butir obat psikotropika. Total nilai gabungan untuk rokok, MMEA, dan iPhone mencapai Rp 910.794.715,00 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 384.968.474,00. Sedangkan obat-obatan terlarang yang disita ditaksir bernilai Rp 5.610.200,00.
Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Imam Sarjono, mengungkapkan bahwa penindakan terhadap rokok ilegal menjadi porsi terbesar dalam operasi kali ini. Nilai barang rokok ilegal saja mencapai Rp 611.996.715,00 dengan potensi kerugian negara senilai Rp 307.440.774,00.
"Khusus terhadap hasil tembakau (rokok) ilegal, nilai barang yang diamankan mencapai Rp 611.996.715,00 dengan estimasi potensi kerugian negara sebesar Rp 307.440.774,00," ujarnya, kepada wartawan di lokasi.
Menurut Imam, pengungkapan ini merupakan buah dari sinergi intensif bersama Satpol PP DIY yang memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
"Kolaborasi tersebut menjadi wujud komitmen bersama dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan di bidang cukai, sekaligus melindungi penerimaan negara," katanya.
Imam menjelaskan, khusus penanganan psikotropika, pihaknya tidak hanya melihat dari nilai ekonomisnya. Ancaman zat terlarang tersebut dinilai jauh lebih berbahaya karena berdampak langsung pada kesehatan masyarakat dan masa depan sumber daya manusia.
"Oleh karena itu, estimasi potensi kerugian negara turut memperhitungkan potensi biaya rehabilitasi penyalahguna sebagai salah satu indikator dampak yang dapat ditimbulkan apabila barang tersebut berhasil beredar di masyarakat," tuturnya.
Menurut Imam, metode pemusnahan barang-barang bukti tersebut disesuaikan dengan jenis dan karakteristiknya agar tidak lagi memiliki nilai guna serta tetap menjaga kelestarian lingkungan.
"Rokok ilegal dimusnahkan melalui pembakaran simbolis dan selanjutnya dicacah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Taman Martani. MMEA dimusnahkan dengan cara dituangkan ke dalam lubang tanah, sementara botolnya dipilah untuk pengelolaan lebih lanjut. Barang elektronik dirusak hingga tidak dapat digunakan kembali, sedangkan obat-obatan psikotropika dimusnahkan melalui pembakaran," papar Imam.
Ia menegaskan, agenda ini bukan sekadar pamer kinerja atau kegiatan formalitas, melainkan bentuk pertanggungjawaban terbuka kepada publik.
"Pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat bahwa setiap barang ilegal yang telah berkekuatan hukum dan memperoleh persetujuan pemusnahan benar-benar dimusnahkan sehingga tidak dapat kembali beredar di masyarakat," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung