Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 28 JULI 2026 • 16:10 WIB

Menangkan Praperadilan Lawan Kejari, PN Sleman Batalkan Status Tersangka Korupsi Hibah Pariwisata Raudi Akmal

Menangkan Praperadilan Lawan Kejari, PN Sleman Batalkan Status Tersangka Korupsi Hibah Pariwisata Raudi AkmalRaudi Akmal saat keluar dari kantor Kejari Sleman, pada Senin (22/6/2026). (Olivia Rianjani)

JOGJA - Pengadilan Negeri (PN) Sleman baru saja mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Raudi Akmal atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020.

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (28/7/2026), Hakim Tunggal Ari Prabawa menyatakan bahwa status tersangka yang disematkan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman kepada Raudi Akmal tidak sah secara hukum.

Baca juga: Babak Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata, Raudi Akmal Protes Saat Digiring ke Mobil Tahanan

Gugurnya status tersangka tersebut diputuskan setelah hakim menilai penyidik Kejari Sleman belum mengantongi minimal dua alat bukti sah yang memenuhi kualitas pembuktian. Salah satu poin krusial yang disoroti hakim adalah keabsahan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara.

"Dengan tidak sahnya alat bukti berupa laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara serta belum terpenuhinya kualitas dua alat bukti yang cukup, maka penetapan pemohon sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman dinyatakan tidak sah," ujar Ari Prabawa saat membacakan amar putusannya di PN Sleman.

Selain itu, majelis hakim juga menemukan adanya cacat prosedur atau administrasi penyidikan. Kejari Sleman dinilai mengabaikan asas due process of law karena tidak menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak Raudi Akmal.

"Hakim praperadilan menilai dengan tidak diberikannya SPDP kepada pemohon, maka telah melanggar asas due process of law, yaitu proses hukum yang benar dan adil," jelas Ari.

Atas pembatalan status tersangka ini, majelis hakim memerintahkan pihak Kejari Sleman untuk segera membebaskan Raudi Akmal dari tahanan.

"Menyatakan penetapan tersangka pada diri pemohon tidak sah secara hukum dan memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan segera setelah putusan diucapkan," terangnya.

Namun, Ari menegaskan bahwa perintah pembebasan tersebut murni merupakan konsekuensi hukum dari gugurnya status tersangka, bukan karena surat perintah penahanan awal yang diterbitkan penyidik dinilai cacat. Menurutnya, secara formal administrasi penahanan yang sempat dijalani oleh pemohon tetap dinilai sah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Penahanan yang telah dijalani tersangka tetap sah. Namun karena penetapan tersangka dinyatakan tidak sah secara hukum, maka pemohon tetap harus dikeluarkan dari tahanan," tuturnya.

Di sisi lain, PN Sleman menolak sejumlah poin permohonan selebihnya yang diajukan oleh tim hukum Raudi Akmal. Poin-poin yang ditolak antara lain tuntutan penghentian penyidikan secara total, pembatalan penyitaan barang bukti, hingga permohonan larangan bagi Kejari Sleman untuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.

Baca juga: Tiga Kali Mangkir, Raudi Akmal Akhirnya Ditahan Kejari Sleman Sebut Kasus Masih Terus Dikembangkan, Ada Tersangka Baru ?

Kendati demikian, Hakim menilai gugatan penolakan tersebut sudah berada di luar objek praperadilan yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Menangkan Praperadilan Lawan Kejari, PN Sleman Batalkan Status Tersangka Korupsi Hibah Pariwisata Raudi Akmal

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!