Salah satu sirip di kawasan Malioboro. (Olivia Rianjani)
JOGJA - Pemerintah Daerah (Pemda) DIY terus mematangkan rekayasa arus lalu lintas menjelang pemberlakuan kawasan pedestrian penuh di Malioboro yang direncanakan pada November 2026 mendatang.
Seiring pergerakan arus kendaraan yang akan diubah total, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X memberikan lampu hijau bagi warga maupun pihak swasta untuk memanfaatkan lahan atau rumah kosong di sirip-sirip Jalan Malioboro sebagai tempat parkir resmi.
Sultan menjelaskan bahwa penerapan konsep pedestrian penuh secara otomatis akan membalik fungsi jalan-jalan sirip seperti Jalan Dagen dan Jalan Pajeksan, yang selama ini menjadi jalur keluar, menjadi jalur masuk kendaraan menuju kantong parkir.
"Dulu konsepnya Malioboro itu jalur utama. Sehingga dari Malioboro baru orang belok ke Dagen ke Pajeksan, dan sebagainya. Tapi kalau itu nanti di-close, Malioboro ya berarti dari Bhayangkara, kebalikannya balik Bhayangkara masuk Dagen, masuk Pajeksan, untuk parkir di situ jalan ke Malioboro," ujar Ngarsa Dalem, saat ditemui wartawan, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, pada Kamis (23/7/2026).
Beliau menyebutkan bahwa perubahan konsep kawasan ini menuntut adaptasi penuh pada fungsi jalan pendukung di sekitar Malioboro.
"Kan berubah dari Malioboro. Jadi jalan keluar siripnya itu berfungsi jalur keluar, ya kan. Nah kalau sekarang justru yang dari jalan keluar itu menjadi jalan masuk," terang Sultan.
Melihat pentingnya ketersediaan lahan parkir agar tidak menumpuk di badan jalan, Sultan mendorong peran aktif masyarakat sekitar dan pihak swasta untuk menangkap peluang ini. Warga pemilik rumah atau lahan kosong di area sirip jalan diperbolehkan mengoperasikan kantong parkir, baik dikelola mandiri maupun bekerja sama dengan investor.
"Makanya saya berharap parkir itu jadi penting, mungkin semua disiapkan oleh pemerintah daerah. Di situ juga banyak rumah kosong yang mungkin bisa ada kemauan dari yang tinggal di situ atau yang lain, yang enggak tahu gimana di situ mereka juga mau jadi tempat untuk parkir, nyewakan tempat parkir atau bangun parkiran di situ ya swasta atau apa, ya silahkan saja," tegas Raja Keraton Yogyakarta tersebut.
Meski begitu, beliau menekankan bahwa tata kelola parkir swasta maupun warga wajib mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk keterjangkauan tarif agar tidak merugikan para wisatawan yang berkunjung ke Yogyakarta.
Selain itu, kesiapan teknis lahan parkir juga harus diperhatikan agar tidak memicu kemacetan baru saat kendaraan keluar dan masuk kawasan.
"Karena nanti kan bukan di pinggir jalan, ya kalau bisa memang ada tempat parkir. Karena untuk masuknya kendaraan dan nanti pada waktu pulang dia harus bisa mutar," pungkas Sultan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Wawancara Langsung