Rekonstruksi Kasus Little Aresha Berlangsung Selama 3,5 Jam : Dari 17 Jadi 23 Adegan, Terungkap Perintah Ketua Yayasan: "Ikat Saja"
JOGJA - Kasus dugaan kekerasan anak di bawah umur yang terjadi di tempat penitipan anak (daycare) Little Aresha memasuki babak baru yang krusial. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta menggelar rekonstruksi perkara di lokasi kejadian pada Selasa (9/6/2026). Proses reka adegan yang berlangsung selama 3,5 jam tersebut mengungkap fakta-fakta memilukan mengenai kondisi para korban saat mengalami penganiayaan.
Para tersangka yang terdiri dari 13 orang perempuan itu tiba di lokasi TKP pukul 10.18 WIB, langsung dihujani hujatan atau cacian orang tua korban yang sudah berkumpul sejak pagi.
Rekonstruksi ini dihadiri langsung oleh tim penyidik Satreskrim Polresta Yogyakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Yogyakarta, Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), KPAID, serta tim kuasa hukum dari pihak korban maupun 13 orang tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, mengungkapkan bahwa kehadiran Jaksa Penuntut Umum ke tempat kejadian perkara (TKP) bertujuan untuk melihat dan merasakan langsung atmosfer ruangan yang menjadi saksi bisu kekerasan terhadap para balita tersebut. Hal ini penting untuk memberikan gambaran riil bagi jaksa saat menyusun tuntutan di persidangan nanti.
"Yang jaksa hadir itu ke lokasinya buat lihat keadaan ruangan, oh rupanya dalam keadaan ruangan sekecil ini tanpa pendingin bagaimana rasanya. Ini nanti yang mau dirasakan oleh Jaksa Penuntut Umum biar tergambar waktu saat mereka nanti menuntut di persidangan," ujarnya kepada wartawan usai rekonstruksi, Selasa (9/6/2026).
Dalam proses reka adegan tersebut, terungkap pula adanya instruksi langsung dari pihak manajemen atau pengelola tempat penitipan anak. Salah satu tersangka secara terbuka membeberkan perintah yang diterimanya dari Ketua Yayasan Little Aresha terkait metode penanganan anak-anak yang dinilai sulit diatur.
"Tadi Jaksa juga menanyakan 'Apakah ada perintah langsung?'. Tadi salah satu tersangka juga menjelaskan itu memang disampaikan sama Ketua Yayasan 'Udah kalau mereka nanti lari-larian atau mereka sulit untuk dilakukan kayak dimandiin, diikat aja'. Itu tadi salah satu tersangka menyampaikan itu," paparnya.
Semula, penyidik menyiapkan 17 adegan dalam rekonstruksi ini. Namun, berdasarkan pendalaman bersama antara jaksa dan penyidik di lapangan, ditemukan fakta baru yang memerlukan rincian lebih spesifik, sehingga terjadi penambahan 6 adegan krusial. Total terdapat 23 adegan yang diperagakan oleh para tersangka.
"Tadi berlangsung dari jam 10 pagi selesai tadi kurang lebih jam setengah 2 jadi kurang lebih kita tadi memakan waktu rekonstruksi selama tiga jam setengah, yang mana awalnya itu ada sekitar 17 adegan, namun tadi dari hasil pendalaman jaksa dan penyidik ada penambahan adegan yaitu ada penambahan 6 adegan. Ini menurut penilaian dari JPU erlu adanya pendalaman peran dari masing-masing para tersangka," jelas Adrian.
Mengenai detail dari 23 adegan tersebut, ia menjelaskan bahwa reka ulang mencakup seluruh rangkaian aktivitas, mulai dari kedatangan hingga kepulangan anak. Namun, fokus utama ditekankan pada tindakan kekerasan fisik.
"Ya, jadi tadi rekan-rekan juga lihat ya dari awal adegan tadi dari proses orang tua mengantarkan anaknya ke daycare ini sampai tadi adegan terakhir penjemputan anak oleh orang tuanya. Tapi memang tadi yang lebih menitiberatkan itu adalah proses pengikatan atau proses apa ya proses kekerasan yang dilakukan oleh para tersangka kepada korban," bebernya.
Soal bentuk kekerasan konkret yang diperagakan, Adrian menyebut aksi pengikatan tali menjadi salah satu sorotan utama.
"Ya ada menali lalu tadi ada juga yang posisi sudah ditali namun ditidurkan dalam kondisi terlentang," katanya.
Ia menambahkan bahwa 6 adegan tambahan merupakan pecahan dari skenario awal demi memperkuat unsur kesengajaan atau niat jahat (mens rea) para pelaku secara gamblang.
"Sebenarnya itu pecahan dari 17 adegan, namun tadi Jaksa meminta lebih rinci, sehingga lebih terlihat bahwa memang niat dari para pelaku ini memang melakukan kekerasan terhadap bayi atau korban," imbuhnya.
Jeratan Pasal Berlapis
Lanjut Adrian mengatakan, rekonstruksi ini menjadi bagian dari upaya penyidik kepolisian untuk melengkapi berkas perkara yang sebelumnya telah diserahkan pada tahap satu namun dikembalikan dengan sejumlah petunjuk dari kejaksaan (P-19).
"Kita kemarin sudah melakukan tahap satu namun ada beberapa tambahan dari kejaksaan yang sedang kita lelengkapi termasuk salah satunya itu rekonstruksi. Rekonstruksinya untuk melengkapi berkas dari penyidikan dan mungkin namanya Jaksa selama ini dia melihat dari apa yang tertulis atau yang dituliskan oleh penyidik," jelasnya.
Kendati demikian, dengan visualisasi nyata melalui rekonstruksi ini, kata Adrian, keyakinan JPU diyakini semakin kuat untuk melayangkan tuntutan berat kepada 13 tersangka. Terlebih, polisi juga menerapkan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Pendidikan Nasional guna memastikan penegakan hukum yang maksimal.
"Jadi jaksa menambah keyakinan untuk menuntut para tersangka dengan hukuman berat, yang mana juga rekan-rekan ketahui kasus ini juga kita lapis dengan Undang-Undang Pendidikan Nasional yang mana ancaman hukuman itu 10 tahun dan atau denda 1 miliar rupiah," pungkas Adrian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung