13 Tersangka Tiba, Tangis dan Pukulan Orang Tua Korban Pecah di Rekonstruksi Daycare Little Aresha Hari Ini
JOGJA - Suasana rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan anak di daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, pada Selasa (9/6/2026) pagi, berlangsung mencekam. Isak tangis bercampur amarah dari sekitar 30 orang tua korban pecah begitu belasan tersangka tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Berdasarkan pantauan di lapangan, ketegangan mulai memuncak sekitar pukul 10.18 WIB saat 13 orang tersangka dihadirkan oleh pihak kepolisian. Ketatnya pengamanan berlapis dari aparat membuat warga, media, dan orang tua korban tertahan di luar area dan hanya bisa menyaksikan proses rekonstruksi dari teras.
Meski dijaga ketat, emosi para orang tua tidak terbendung. Beberapa orang tua korban yang telanjur geram bahkan nekat melayangkan pukulan (geplak) dan menghujani para tersangka dengan caci maki saat mereka digelandang masuk.
"Gimana perasaannya anakmu diginiin? Dapet karma kamu! Jilbab gede tapi kayak anjing, anjing lebih baik dari kamu!," teriak para orang tua korban yang tersulut emosi di lokasi.
Salah satu perwakilan orang tua korban, Ismanto, menyampaikan apresiasi mendalam kepada Polresta Yogyakarta dan awak media yang terus mengawal kasus ini sejak pertama kali mencuat pada 24 April lalu. Baginya, rekonstruksi ini adalah momentum krusial untuk membuktikan kekejaman para pelaku.
"Kami dari selaku orang tua korban tentunya berterima kasih kepada Polresta Jogja yang sudah memaksimalkan proses hukum yang sudah berjalan dan sampai hari ini bisa berjalan rekonstruksi. Tentunya ini sebagai pembuktian untuk semuanya, usulnya teman-teman korban untuk membuktikan bahwa perlakuannya seperti apa di TKP di Litter Aresha," ujarnya kepada wartawan dilokasi.
Desakan Tambahan Tersangka
Ismanto menegaskan bahwa pihak keluarga menuntut hukuman seberat-beratnya bagi para tersangka. Hal ini didasari atas dampak psikologis jangka panjang yang harus ditanggung oleh anak-anak mereka.
"Ini harapan kami selaku orang tua dari para korban ini berharap tersangka yang sudah hadir pada hari ini bisa dijerat hukum yang seberat-beratnya. Kami selaku orang tua bisa mendapatkan keadilan khususnya di anak-anak kami yang sampai hari ini masih proses pendampingan secara psikologis, baik secara perilaku maupun secara sikap, perbuatan dari sikap anak-anak kami yang masih dalam proses pemulihan," ucapnya dengan nada bergetar.
Tak sampai di situ, Ismanto juga mendesak kepolisian agar tidak tebang pilih. Ia meminta sejumlah pihak yang saat ini masih berstatus wajib lapor (2 kali seminggu) untuk segera ditetapkan sebagai tersangka penuh.
"Kalau kami dari selaku orang tua berharap yang lain yang statusnya masih wajib lapor 2 kali dalam seminggu ini juga bisa dikatakan tersangka. Karena bagaimanapun mereka juga sebagai eksekutor saat mengikat anak-anak kami selama menitipkan anak kami di daycare Aresha," tegasnya.
Luapan emosi yang terjadi di lapangan, menurut Ismanto, adalah hal yang sangat manusiawi. Niat awal para orang tua menitipkan anak agar diasuh dengan baik, justru dibalas dengan tindakan keji yang tidak manusiawi.
"Ya tentunya ya, sebagai orang tua kita semua tentunya jengkel. Anak-anak kami yang dititipkan harapannya bisa dididik, diasuh dengan baik di sini, tapi kenyataannya apa yang kami dapatkan adalah perilaku yang tidak seharusnya. Ini melanggar kemanusiaan ya, mungkin bagian dari respon mereka itu seolah-olah kemanusiannya sudah mati mungkin mereka," sesalnya.
Ia menambahkan bahwa proses pemulihan korban berjalan sangat lama dan menyakitkan bagi batin orang tua.
"Siapa yang kuat sebagai orang tua ya teman-teman semuanya? Jadi ketika kita melihat anak kita sendiri diikat-ikat, apalagi anak saya selama 3 tahun, tentunya kan proses yang cukup panjang, tidak hanya sehari 2 hari," ucap Ismanto.
Baca juga: Update Terbaru Kasus Daycare Little Aresha Jogja : 18 Anak Gizi Kurang, 12 Gangguan Perkembangan
Di tengah perjuangan mencari keadilan, pihak keluarga mengaku sedikit lega karena Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bergerak kooperatif mendampingi mereka.
"Alhamdulillah dari pihak LPSK juga kooperatif untuk komunikasi dengan kami selaku korban. Jadi untuk LPSK masih berproses sampai hari ini, masih mengumpulkan berkas-berkas kelengkapan LPSK. Ini juga harapan besar kami para orang tua proses dari LPSK juga berjalan dengan lancar sehingga kita semua juga mendapatkan hak kami selaku korban seperti itu," tandasnya.
Disisi lain, ketatnya penjagaan membuat ruang gerak orang tua terbatas. Imedia, salah satu orang tua korban lainnya, mengakui adanya gejolak emosi yang luar biasa. Namun, mereka sengaja menahan diri dari tindakan fisik berlebih karena mengkhawatirkan adanya serangan balik secara hukum dari kubu tersangka.
"Ya emosi sih ya, nggak boleh ngapa-ngapain kita. Cuma boleh lihat dari luar aja. Walaupun udah siap-siap mau caci maki tapi nggak keluar. Pas tahu ada rekonstruksi kita sebenarnya sudah siap-siap. Kita harus jaga emosi ya, takutnya kita kena boomerang-nya, soalnya kan lawyer mereka banyak ya. Kita kan mikir ada anak rumah kan ya. Emosipun nggak bisa ngapa-ngapain," beber Imedia.
Imedia membenarkan bahwa aksi teriakan dan makian di lokasi menjadi satu-satunya pelampiasan batin yang tersisa bagi para orang tua yang hadir.
"Oh ya dong (wajib mukul), kita nggak bisa ngapa-ngapain cuma bisa teriakin aja, cuma bisa maki-maki aja. Ada sempat beberapa orang tua yang mau lebih dari maki ya nggak bisa karena pengamanannya kayak gini," tuturnya.
Di tengah kesibukan kerja, Imedia menyebut ada sekitar 30 orang tua yang sengaja meluangkan waktu demi mengawal langsung jalannya rekonstruksi ini.
"Iya (hampir semua kumpul), yang bisa, karena kan kita di sini orang tuanya sibuk kerja ya. Banyak yang sibuk kerja, makanya anak-anaknya di daycare karena orang tuanya kerja kan. Jadi yang bisa-bisa aja nih ada lumayan, ada 30 orang lah," jelasnya.
Saat ditanya mengenai kondisi terkini sang buah hati, Imedia membeberkan fakta miris di mana anaknya harus menjalani jadwal terapi yang sangat padat demi menyembuhkan trauma psikologis.
"Sekarang pemulihannya masih terapi terus. Satu minggu tuh anak saya jadwal terapinya 4-5 kali satu minggu. Jadi sekarang udah dapet sekolah yang baru, puji Tuhan sekolahnya baik. Jadi di sekolah juga dia udah mulai healing ya. Healing juga di sekolahnya sama temen-temennya. Tapi terapinya itu masih sibuk terapi juga," kata Imedia.
Kendati demikian, Imedia menyampaikan dua tuntutan besar dari para orang tua korban terkait konstruksi hukum kasus ini, khususnya mengenai penggabungan pasal UU Kekerasan Anak dan UU Sisdiknas yang dinilai justru bisa meringankan hukuman pelaku.
"Harapannya yang masih diperiksa itu bisa jadi tersangka. Yang kedua harapannya ini kan katanya UU Kekerasan Anak sama Sisdiknas-nya mau dijadikan satu, kita tuh pengennya dipisah gitu biar bisa maksimal hukumannya," pungkas Imedia.
Hingga berita ini dinaikkan, kasus penganiayaan anak di daycare Little Aresha ini masih ditangani secara intensif oleh Satreskrim Polresta Yogyakarta guna melengkapi berkas perkara sebelum akhirnya dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung