Suasana kantor Daycare Little Aresha Jogja yang dipenuhi coretan makian, Selasa (28/4/2026). (Olivia Rianjani)
JOGJA - Polresta Yogyakarta kembali menindaklanjuti kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha yang menghebohkan publik. Dalam waktu dekat ini, pihak kepolisian akan menggelar rekonstruksi guna memperjelas rukun perkara yang melibatkan ratusan korban anak tersebut. Selain rekonstruksi, penyidik saat ini juga sedang merampungkan berkas perkara untuk pelimpahan tahap pertama ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta.
Hal ini dikatakkan oleh Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, mengatakan bahwa agenda rekonstruksi sudah masuk dalam daftar prioritas penyidik dalam beberapa hari ke depan.
"Iya, nanti akan ada rekonstruksi, terus kita juga akan segera tahap 1 berkas ke Kejaksaan," ujarnya kepada wartawan , Selasa (2/6/2026).
Namun, Pandia belum bisa menjelaskan secara rinci mengenai hari dan tanggal pasti reka adegan tersebut. Ia hanya memastikan prosesnya akan dilakukan setelah seluruh persiapan internal penyidik selesai.
"Bukan hari ini, nanti dikabari. Mungkin minggu-minggu ini," katanya.
Terkait tersangka, Pandia menyebutkan bahwa hingga kini penyidik masih menetapkan 13 orang sebagai pihak yang bertanggung jawab. Meski begitu, angka ini belum final karena proses pendalaman kasus masih terus berjalan. Dalam hal ini, kemungkinan akan ada tersangka baru jika ditemukan bukti-bukti tambahan.
"Kalau sejauh ini jumlah tersangka masih sama, masih 13. Nanti kita lihat lagi," jelas Pandia.
Berdasarkan data terakhir, kata dia, skala kasus ini tergolong besar dengan jumlah korban yang terdata mencapai 144 anak.
"Untuk memperkuat pembuktian, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta setidaknya telah memeriksa 147 orang saksi," ucap Pandia.
Tantangan penyidikan saat ini salah satunya adalah mencocokkan waktu pemeriksaan terhadap seorang saksi yang berprofesi sebagai hakim. Diketahui, saksi tersebut saat ini berdomisili di luar Pulau Jawa.
Terkait hal itu, pihaknya mengaku sudah menjalin komunikasi intensif dengan kuasa hukum saksi untuk menentukan teknis pengambilan keterangan.
"Dari Reskrim sudah koordinasi, akan menunggu jadwal dari beliau (seorang hakim). Sudah koordinasi dengan kuasa hukumnya," terangnya.
Pandia menegaskan, polisi bersikap fleksibel demi kelancaran penyidikan. Opsi pemeriksaan bisa dilakukan di Yogyakarta atau penyidik yang akan menjemput bola ke luar Jawa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Wawancara Langsung