Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 16 JULI 2026 • 19:40 WIB

Terbukti Kasus Pelecehan Kepada Rekan saat KKN, Mahasiswa UAD Berinisial ACR Resmi Didepak Kampus!

Terbukti Kasus Pelecehan Kepada Rekan saat KKN, Mahasiswa UAD Berinisial ACR Resmi Didepak Kampus!Ilustrasi dugaan pelecehan. (Istimewa)

JOGJA - Universitas Ahmad Dahlan (UAD) akhirnya tanpa kompromi dalam memberantas kekerasan seksual di lingkungan akademiknya. Pimpinan UAD secara resmi menjatuhkan sanksi administratif terberat berupa pemberhentian tetap alias drop out (DO) terhadap seorang mahasiswa berinisial ACR. Sanksi tegas ini diberikan setelah ACR terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual saat menjalani program Kuliah Kerja Nyata (KKN).

Langkah pemecatan tersebut diambil menyusul adanya rekomendasi penanganan dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) UAD. Rekomendasi itu tertuang dalam Surat Ketua PPKPT UAD Nomor 006/SPPKPT-UAD/VII/2026.

Baca juga: Diduga Lecehkan Rekan Satu Kelompok KKN, Mahasiswa UAD Jogja diskors Kampus dan Korban Polisikan Pelaku

Keputusan pemecatan tersebut kemudian disahkan secara hukum melalui Keputusan Rektor UAD Nomor 151 Tahun 2026 tentang Pemberian Sanksi Mahasiswa Atas Nama ACR.

Kepala Humas dan Protokol UAD, Ariadi Nugraha, menjelaskan bahwa sanksi berat ini membuat pelaku kehilangan seluruh haknya sebagai bagian dari civitas akademika UAD terhitung sejak keputusan tersebut diterbitkan.

"UAD secara resmi menjatuhkan sanksi tingkat administratif berat kepada mahasiswa berinisial ACR berupa pemberhentian tetap sebagai mahasiswa. Dengan demikian, ACR secara resmi kehilangan statusnya sebagai mahasiswa beserta seluruh hak yang melekat padanya selama di UAD," ujarnya, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/7/2026).

Ariadi kembali menegaskan komitmen kuat dari pihak birokrasi kampus untuk menjaga marwah institusi. Ia menggarisbawahi bahwa UAD tidak akan memberikan ruang bagi pelanggaran moral maupun hukum, baik yang terjadi di dalam maupun di luar area akademik.

"UAD tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran akademik maupun nonakademik termasuk perundungan, kekerasan seksual, pornografi, pornoaksi, seks bebas, LGBTQ+, dan tindakan asusila lainnya," tegasnya.

Baca juga: Kasus Pelecehan di UMY dan UAD, Haedar Nashir : Jangan Kotori Institusi Pendidikan, Selesaikan dengan Hukum dan Etika!

Oleh karena itu, melalui momentum penegakan disiplin ini, UAD berjanji akan terus memperketat pengawasan demi menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, aman, dan bebas dari segala bentuk penyimpangan perilaku.

"Kami UAD berkomitmen menjaga integritas, memenuhi, dan mematuhi peraturan akademik di lingkungan kampus," pungkas Ariadi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Rilis

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Terbukti Kasus Pelecehan Kepada Rekan saat KKN, Mahasiswa UAD Berinisial ACR Resmi Didepak Kampus!

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!