Jumpa pers PKBH UAJY dan korban dugaan mafia tanah di Sleman. (Olivia Rianjani)
JOGJA - Kasus dugaan mafia tanah kembali membayangi wilayah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kali ini, nasib pilu serupa kasus "Mbah Tupon" menimpa keluarga almarhum Komaridin. Tanpa pernah berniat menjual aset, janda almarhum beserta para ahli waris kini harus menghadapi kenyataan pahit bahwa dua bidang tanah milik mereka di kawasan Maguwoharjo dan Wedomartani telah berpindah tangan secara sepihak.
Kasus yang menyita perhatian publik ini telah resmi dilaporkan ke aparat penegak hukum. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY pun kini bergerak melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan penipuan dan pengalihan sertifikat hak milik tersebut.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, membenarkan bahwa laporan resmi terkait perkara ini telah masuk ke meja penyidik sejak pekan lalu. Saat ini, kepolisian tengah mengumpulkan bahan keterangan untuk mengusut tuntas aliran perubahan nama pada sertifikat tanah korban.
"Benar kasus tersebut telah dibuatkan laporan polisi tanggal 6 Juli 2026 dan saat ini masih dalam proses lidik Ditreskrimum Polda DIY," ujar Ihsan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/7/2026).
Skandal ini mencuat ke publik setelah Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum (PBKH) Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY) selaku kuasa hukum korban menggelar konferensi pers. PBKH UAJY kini resmi mengawal perjuangan hukum istri almarhum Komaridin, Lanjarsari (70), beserta ahli waris lainnya.
Kepala PBKH FH UAJY, B. Hengky Widhi Antoro, mengungkapkan bahwa relasi antara korban dengan terlapor berinisial PW awalnya didasari atas rasa percaya untuk menjajaki peluang kerja sama bisnis. Pihak keluarga, tegas Hengky, sama sekali tidak pernah berniat atau sepakat untuk menjual aset tanah warisan tersebut.
"Para korban menyatakan tidak pernah memiliki kehendak untuk menjual tanahnya, serta tidak pernah memahami bahwa dokumen yang ditandatangani akan mengakibatkan peralihan hak atas tanah," ungkap Hengky kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Ia membeberkan, aksi tipu daya ini baru terbongkar pada tahun 2024 lalu. Tanpa ada desas-desus sebelumnya, keluarga korban mendadak dikejutkan oleh datangnya surat peringatan dari salah satu bank swasta di DIY. Surat tersebut menyatakan bahwa lahan yang saat ini diduduki dan ditinggali oleh korban rupanya telah diagunkan oleh PW sebagai jaminan utang.
"Yang mengagetkan keluarga adalah munculnya surat dari salah satu bank yang menyatakan bahwa tanah yang semula atas nama almarhum Komaridin sudah beralih menjadi atas nama saudara PW," ungkap Hengky.
Adapun objek sengketa dalam kasus ini mencakup dua bidang tanah strategis di Kabupaten Sleman, yakni lahan seluas 471 meter persegi di Maguwoharjo dan lahan seluas 274 meter persegi di Wedomartani. Beruntung, secara fisik kedua lahan tersebut hingga detik ini masih dikuasai dan ditempati oleh keluarga korban.
Untuk memperkuat bukti di ranah hukum, PBKH UAJY memegang dokumen krusial berupa surat pernyataan tertanggal 20 Januari 2011 yang ditandatangani langsung oleh PW.
"Di dalam surat itu, PW secara eksplisit menegaskan bahwa tanah milik almarhum Komaridin mutlak tidak boleh disalahgunakan tanpa izin tertulis dan murni diperuntukkan demi kesejahteraan keluarga korban," beber Hengky.
Selain mendorong penuntasan pidana di Mapolda DIY, tim hukum juga merencanakan koordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman guna meminta dokumen riwayat tanah (warkah) untuk melacak kronologi proses balik nama sertifikat tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung