JOGJA - Komnas HAM akhirnya angkat bicara terhadap kasus dugaan kekerasan anak di daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta. Dalam pernyataannya, Komnas HAM turut mendukung penuh langkah kepolisian dalam mengusut kasus memilukan tersebut untuk kemudian lanjutkan proses hukum dilakukan secara tuntas demi melindungi hak anak dan mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Hal ini disampaikan Komisioner Komnas HAM, Amiruddin, usai bertemu Kapolresta Yogyakarta pada hari ini (17/5) secara tertutup di Mapolresta Yogyakarta, ia mengatakan agar kepolisian terus mendalami perkembangan penanganan perkara tersebut. Dari hasil pertemuan itu, ia memperoleh informasi bahwa proses hukum masih terus berjalan dan sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya dapat informasi bahwa proses hukumnya terus berlanjut, sudah beberapa orang ditahan termasuk pemilik yayasannya dan beberapa orang yang bekerja di situ sebagai pengasuh," ujarnya di Mapolresta Yogyakarta, pada Senin (18/5/2026).
Namun, Amiruddin menyebut bahwa kasus daycare Little Aresha bukan termasuk pelanggaran HAM berat sebagaimana diatur dalam undang-undang HAM.
"Ini persoalan yang bukan pelanggaran HAM berat seperti yang diatur oleh undang-undang. Tapi ini adalah pelanggaran terhadap hak anak-anak yang diatur oleh Undang-Undang Perlindungan Anak," katanya.
Meski begitu menurutnya, langkah utama yang harus dilakukan adalah penegakan hukum pidana terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab.
"Salah satu jalannya adalah menegakkan hukum yaitu dengan mengambil langkah-langkah pidana kepada orang-orang yang dianggap bertanggung jawab terhadap daycare ini," tegasnya.
Terkait kemungkinan penambahan pasal untuk memperberat hukuman para tersangka, Amiruddin menyerahkan sepenuhnya kepada aparat kepolisian.
"Kalau pasal-pasalnya saya rasa teman-teman di kepolisian jauh lebih tahu pasal mana harus dipakai baik tentang Undang-Undang Perlindungan Anak maupun undang-undang lainnya," jelasnya.
Ia menilai aturan hukum yang ada saat ini dinilai cukup memadai untuk menindak seluruh pihak yang terlibat.
"Mungkin itu pasalnya semua teman-teman kepolisian sudah ada dan itu cukup memadai untuk menegakkan hukum terhadap semua yang bertanggung jawab terhadap daycare ini," katanya.
Amiruddin memastikan pola penanganan perkara yang dilakukan kepolisian sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang dan tidak berbeda dengan penanganan kasus kekerasan anak lainnya.
"Yang dilakukan pihak kepolisian ini ya apa yang dimaksudkan undang-undang. Jadi tidak ada bedanya," ucapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Wawancara Langsung