Oknum Jaga Baya Condongcatur saat akan ditahan oleh Kejati DIY, pada Selasa (30/7/2026). (Istimewa)
JOGJA - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan tanah Kalurahan persil 88 di Padukuhan Pringwulung, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.
Kedua tersangka tersebut berinisial K, yang merupakan mantan Jaga Baya, dan RCS, yang menjabat sebagai Lurah Condongcatur. Penetapan status tersangka ini didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-267/M.4/Fd.1/06/2026 dan TAP-268/M.4/Fd.1/06/2026 tertanggal 30 Juni 2026.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Langgeng Prabowo, mengatakan bahwa penyidik telah mengantongi setidaknya dua alat bukti yang cukup sebelum meningkatkan status kedua orang tersebut menjadi tersangka.
"Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 19 saksi yang terdiri dari perangkat desa hingga pejabat Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, baik tingkat kabupaten maupun provinsi. Kami juga telah memeriksa tiga orang ahli, melakukan penggeledahan, menyita 81 dokumen, serta menyita sejumlah uang yang diduga hasil tindak pidana," ujarnya, Selasa (30/7/2026).
Baca juga: Polda DIY Resmi Tahan Tersangka R Lurah Condongcatur Usai Sikat Sewa Lahan TKD
Langgeng menjelaskan, peran para tersangka yakni seharusnya menjaga aset tanah kas desa, namun justru melakukan pembiaran dan memberikan restu penyewaan kepada pihak lain tanpa izin Gubernur DIY. Tindakan ini melanggar mekanisme yang diatur dalam Perda Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 dan Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017.
"Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan DIY, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 4.224.342.510,90," bebernya.
Terkait langkah penyidikan, Kejati DIY saat ini melakukan penahanan terhadap tersangka K di Lapas Kelas II A Yogyakarta selama 20 hari ke depan.
Sementara terhadap tersangka RCS, penyidik tidak melakukan penahanan di tingkat Kejaksaan karena yang bersangkutan saat ini tengah menjalani penahanan dalam perkara lain.
Baca juga: Kasus Sewa Ilegal TKD Condongcatur Sleman Oleh Lurah RCS : 17 Hunian Pribadi Terancam digusur
Disinggung mengenai kelanjutan penyidikan terhadap tersangka RCS yang sedang berproses di kepolisian, Langgeng menegaskan bahwa proses hukum di Kejaksaan akan tetap berjalan beriringan.
"Prosesnya tetap berjalan beriringan," tandas Langgeng.
Kini, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Dikirim Di Grup WA