Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 30 JUNI 2026 • 17:00 WIB

Update Terbaru Polemik GMS Bantul, Polda Segera Umumkan Tersangka Buntut Periksa 31 Saksi

Update Terbaru Polemik GMS Bantul, Polda Segera Umumkan Tersangka Buntut Periksa 31 SaksiKabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan. (Olivia Rianjani)

JOGJA - Polda DIY kembali memastikan proses hukum terkait polemik dan dugaan intimidasi terhadap jemaat GMS di Kabupaten Bantul, DIY, terus berjalan intensif. Terbaru, penyidik kini tengah fokus menguatkan alat bukti guna menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa sebanyak 31 orang saksi. Saksi yang diperiksa mencakup berbagai pihak, mulai dari jemaat GMS, kelompok Forum Jihad Islam (FJI), aparat kepolisian yang berada di lokasi saat kejadian, hingga perwakilan pemerintah daerah setempat.

"Sebanyak 31 saksi telah dilakukan pemeriksaan dan penyidik terus mengumpulkan atau menguatkan alat bukti. Untuk tahap berikutnya nanti akan dilakukan penetapan tersangka. Jadi, sekali lagi mohon bersabar, nanti progresnya akan kami sampaikan setelah nanti adanya penetapan tersangka," ujarnya kepada wartawan di Mapolda DIY, pada Selasa (30/7/2026).

Dalam kasus ini, Ihsan menyebutkan akan menerapkan pasal dalam KUHP terbaru, khususnya terkait tindak pidana gangguan terhadap kegiatan peribadatan.

Lebih rinci, yakni akan menggunakan Pasal 303 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang tindak pidana membuat kegaduhan di tempat ibadah saat ibadah berlangsung, serta akan dikaitkan dengan Pasal 55 dan 56 KUHP tentang penyertaan atau turut serta melakukan tindak pidana.

"Kita sangkakan sesuai dengan pasal KUHP terbaru. Sekali lagi, ini masih berproses. Kita akan menerapkan KUHP terbaru yang memang secara rinci diatur terkait upaya-upaya mengganggu, membubarkan, ataupun intimidasi terhadap kegiatan peribadatan," katanya.

Baca juga: Polemik Izin GMS Bantul : GMS Pusat Klaim Sudah Lengkapi Berkas :"Itu Surat Lama, Ya Udah Kirim Ulang"

Akan tetapi, Ihsan memisahkan domain antara proses hukum dan perizinan. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, lokasi yang digunakan GMS memang belum memiliki izin resmi.

"Kalau berbicara kasus GMS ada dua hal. Yang pertama, bagaimana adanya proses perizinan yang masih terus berproses. Dari pemerintah daerah juga sudah menyampaikan bahwa sampai saat ini belum ada izin, sehingga kesepakatan dengan pihak GMS karena belum ada izin tidak boleh berkegiatan," jelasnya.

Lanjut Ihsan mengatakan bahwa, pihak pengelola GMS telah kooperatif dan mematuhi kesepakatan tersebut dengan tidak menggelar kegiatan di lokasi sejak insiden terjadi.

"Lalu, kami tetap fokus menangani laporan dugaan intimidasi dan pembubaran paksa," ujarnya.

Semetara terkait adanya surat pengaduan balik dari pihak FJI terkait dugaan pemalsuan surat, Kombes Pol Ihsan menyatakan bahwa pihak kepolisian saat ini masih melakukan kajian di Direktorat Reserse Kriminal Umum.

"Baru surat pengaduan karena harus jelaskan ini siapa yang dirugikan, kemudian pasal apa yang dilanggar. Jadi sekali lagi, itu baru surat pengaduan, belum kita buatkan laporan polisi," pungkas Ihsan.

Baca juga: Babak Baru Polemik GMS Bantul : Bantah Lakukan Persekusi, FJI Lapor GMS Bantul ke Polda DIY Dugaan Manipulasi Data Perizinan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Wawancara Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Update Terbaru Polemik GMS Bantul, Polda Segera Umumkan Tersangka Buntut Periksa 31 Saksi

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!