JOGJA - Polsek Gamping Kabupaten Sleman berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan dan ancaman menggunakan senjata tajam (sajam) yang terjadi di Jalan Siliwangi, Salakan, Trihanggo, Gamping, Sleman, Rabu 17 Juni 2026 malam. Dua pelaku berinisial JN (26) dan SN (36) kini harus mendekam di balik jeruji besi.
Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo, menjelaskan bahwa aksi pelaku tergolong nekat karena dilakukan di jalan raya dengan menodongkan senjata tajam kepada korban yang sedang melintas.
"Salah satu tersangka inisial JN ini mengeluarkan senjata tajam jenis pisau lipat dan menempelkannya di paha kanan serta dada korban sambil mengancam akan membunuh. Pelaku memaksa korban menyerahkan barang berharga dan uang tunai," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (23/6/2026).
Baca juga: 13 Tersangka Kasus Little Aresha Resmi Ditahan di 3 Polsek Berbeda, Polisi Periksa 80 Saksi Lagi
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula saat korban, ZIM (22) asal Cilacap, Jawa Tengah, bersama temannya sedang mengendarai sepeda motor dari arah kosnya di wilayah Kasihan, Bantul menuju Maguwoharjo, Sleman. Saat melintas di sekitar perempatan Demak Ijo, korban dipepet oleh kedua pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam.
Korban dihentikan di Jalan Siliwangi, Nogotirto, Gamping. Selain merampas uang tunai sebesar Rp350.000, pelaku juga merampas jaket, vapor, dan parfum milik korban.
"Korban dipaksa mendatangi gerai minimarket untuk melakukan tarik tunai di ATM saat uang tunai yang dibawa korban tidak mencukupi permintaan pelaku," ungkap Bowo.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tersangka JN bukanlah pemain baru dalam dunia kriminal. Ia merupakan residivis yang pernah terlibat kasus penganiayaan pada tahun 2018 dan kasus kepemilikan senjata tajam pada tahun 2021.
"Tersangka JN kami amankan saat sedang bertugas sebagai tukang parkir di salah satu kafe di wilayah Gamping, sementara SN ditangkap di rumahnya," beber Bowo.
Baca juga: 13 Tersangka Kasus Little Aresha Resmi Ditahan di 3 Polsek Berbeda, Polisi Periksa 80 Saksi Lagi
Polisi saat ini masih melakukan pengembangan kasus, termasuk mendalami dugaan adanya korban lain. Hal ini dilakukan menyusul adanya laporan di media sosial Merapi Uncover terkait kejadian serupa di lokasi dan waktu yang berdekatan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban atau mengalami kejadian serupa, silakan melapor ke Polsek Gamping. Kami akan tindak lanjuti," tegas Bowo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung