JOGJA - Penyidikan kasus dugaan penganiayaan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha Kota Yogyakarta kini memasuki babak baru. Satreskrim Polresta Yogyakarta resmi menahan 13 tersangka perempuan yang terdiri dari pengasuh hingga ketua yayasan.
Namun, karena keterbatasan ruang tahanan khusus perempuan di Mapolresta Yogyakarta, para tersangka terpaksa disebar di tiga lokasi berbeda.
"Untuk tersangka ditahan di tiga lokasi berbeda. Enam orang di Polsek Ngampilan, enam di Polsek Mergangsan, dan satu tersangka di Polsek Wirobrajan," ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri, Sabtu (9/5/2026).
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 80 saksi yang terdiri dari orang tua dan anak korban. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya tersangka baru, termasuk dugaan keterlibatan oknum dari instansi tertentu.
182 Pengaduan Baru
Sementara itu, Kepala UPT PPA Kota Yogyakarta, Udiyati Ardiani, mengatakan bahwa skala kasus ini ternyata jauh lebih besar dari perkiraan awal. Diungkapkannya, bahwa jumlah laporan masyarakat terus bertambah hingga mencapai ratusan.
"Hingga Kamis (7/5), kami mencatat total 182 pengaduan. Dari jumlah tersebut, 130 orang tua sudah menjalani asesmen, dan sekitar 50 di antaranya telah resmi menandatangani surat kuasa untuk menempuh jalur hukum," jelas Udiyati.
Pemkot Yogyakarta, kata Udiyati, tidak main-main dalam menangani kasus ini. Tim Hukum Peduli Anak Yogyakarta yang dibentuk secara khusus kini tengah mengkaji penerapan pidana korporasi terhadap yayasan pengelola Little Aresha.
"Tim hukum yang dibentuk Pemkot Yogyakarta juga terus melakukan kajian terhadap pasal-pasal pidana yang dapat diterapkan untuk menjerat para pelaku," tandasnya.
Ketua Tim Kerja Bantuan Hukum dan HAM Setda Pemkot Yogyakarta, Saverius Vanny, menegaskan bahwa fokus utama tim hukum mencakup pertanggungjawaban personal, badan hukum, hingga hak restitusi (ganti rugi) bagi korban.
"Kami berharap restitusi tidak hanya berasal dari harta pribadi pelaku, tetapi juga menyasar aset yayasan. Jika terbukti, yayasan tersebut berpotensi dikenai sanksi penyitaan aset hingga pembubaran badan hukum," ujar Vanny.
Diketahui, Pemkot Yogyakarta sebelumnya telah membentuk Tim Hukum Peduli Anak Yogyakarta untuk memberikan layanan advokasi hukum gratis atau pro bono kepada para korban hingga proses hukum berkekuatan tetap (inkrah).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Konfirmasi Langsung