Para Tim Hukum Peduli Anak Kota Yogyakarta. (Olivia Rianjani)
JOGJA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta resmi membentuk Tim Hukum Peduli Anak Yogyakarta untuk mendampingi korban dalam kasus dugaan kekerasan di daycare Little Aresha. Tim ini akan memberikan layanan advokasi hukum secara gratis hingga proses hukum berkekuatan tetap (inkrah).
Perwakilan tim hukum, Saverius Fani, menyampaikan bahwa pembentukan tim ini merupakan tindak lanjut arahan Wali Kota Yogyakarta sekaligus menjawab kebutuhan pendampingan hukum bagi para korban.
"Ini pertemuan perdana. Secara resmi kami tim hukum yang dibentuk oleh Pemerintah Kota Yogyakarta bersama orang tua korban. Kami akan memberikan layanan advokasi sampai inkrah dan tanpa biaya," ujarnya, usai dalam pertemuan bersama orangtua korban di Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Rabu (6/5/2026).
Saverius menjelaskan, tim tersebut melibatkan berbagai pihak, mulai dari organisasi advokat, lembaga bantuan hukum, hingga lembaga pendamping perempuan dan anak.
"Kalau hanya mengandalkan UPT-PPA tentu tidak cukup. Maka kami menjaring mitra seperti Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Ahmad Dahlan, Rifka Annisa, dan lainnya untuk bersama-sama memberikan pendampingan," katanya.
Dalam penanganan kasus ini, lanjuy Saverius, tim hukum menargetkan tiga fokus utama. Pertama, pertanggungjawaban individu pelaku berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP.
"Kami ingin pertanggungjawaban personal ini maksimal, baik pengasuh, kepala sekolah, maupun pihak lain yang terlibat," tegasnya.
Kedua, pertanggungjawaban lembaga atau yayasan sebagai badan hukum, termasuk kemungkinan penerapan pidana korporasi.
"Yayasan bisa dikenai sanksi seperti ganti rugi hingga pembubaran jika terbukti memenuhi unsur pidana," terangnya.
Ketiga, pemenuhan hak restitusi bagi korban. Untuk itu, tim hukum juga bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
"Restitusi ini penting agar korban mendapatkan ganti rugi dari pelaku, baik secara pribadi maupun dari aset yayasan," tegasnya lagi.
Sementara itu, anggota tim hukum lainnya, Deddy, menyebut proses hukum saat ini masih dalam tahap awal, termasuk penandatanganan surat kuasa dari para korban.
"Prosesnya bertahap, mulai dari laporan ke polisi, analisis unsur pidana, hingga kemungkinan penambahan pasal. Semua tergantung pembuktian," imbuhnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Wawancara Langsung