Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 24 JUNI 2026 • 17:15 WIB

Kejari Yogyakarta Resmi Terima Pelimpahan Kasus Daycare Little Aresha Hari Ini, 13 Tersangka Segera disidangkan

Kejari Yogyakarta Resmi Terima Pelimpahan Kasus Daycare Little Aresha Hari Ini, 13 Tersangka Segera disidangkanKonferensi pers Kejari Kota Yogyakarta, pada Rabu (24/6/2026). (Olivia Rianjani)

JOGJA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Yogyakarta secara resmi telah menerima pelimpahan tahap II atas perkara tindak pidana yang terjadi di lembaga penitipan anak (daycare) Little Aresha, Jalan Pakel, Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta, pada Rabu (24/6/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Yogyakarta, Hartono, mengatakan bahwa penanganan perkara ini mendapatkan atensi penuh baik di tingkat regional maupun nasional. Pelimpahan tahap II ini ditandai dengan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Yogyakarta kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Perkara ini memang sejak awal sudah muncul perhatian publik secara luas. Oleh karena itu, kehadiran Bapak Asisten Pidum, Bapak Wakapolres, dan KPAID hari ini adalah bukti nyata bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara transparan, akuntabel, dan mendapatkan atensi penuh dari tingkat struktural penegak hukum maupun lembaga perlindungan anak," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (24/6/2026).

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Daycare Little Aresha: Pimpinan Jadi Otak Komando Pengikatan Anak Ternyata Sudah Jadi "Tradisi"

Hartono menjelaskan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) setelah melalui serangkaian pemeriksaan formil maupun materiil oleh tim JPU. Untuk memastikan proses hukum berjalan optimal, pihaknya telah membentuk tim JPU gabungan yang melibatkan jaksa senior dari Kejari Yogyakarta dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.

"Mengingat jumlah tersangka yang cukup besar dan atensi masyarakat yang tinggi terhadap perkara dengan banyak korban ini, kami membentuk tim JPU gabungan. Langkah kami selanjutnya adalah segera menyempurnakan surat dakwaan agar dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta demi memberikan kepastian hukum bagi korban maupun para tersangka,” katanya.

Adapun dalam perkara ini, total terdapat 13 tersangka yang terbagi dalam beberapa klasifikasi jabatan di lembaga tersebut yakni diantaranya pengasuh berjumlah 11 orang terdiri inisial HP Binti AH, DR Binti SR, SL Binti SSU, ENS Binti S, ZA Binti S, DOS Binti BS, DMA Binti Z, DR Binti W, L Binti SR, FN Binti SN, dan NFZ Binti A. Serta Kepala Sekolah inisial API alias N Binti HN (berkas terpisah) dan Ketua Yayasan inisial DK Binti S.

Baca juga: Kasus Daycare Little Aresha: Foto Dosen UGM Dicatut Tanpa Izin Tapi Masih Kerabat Ketua Yayasan, Hakim Bengkulu Dijadwalkan Periksa 12 Juni

Kendati demikian, Hartono menegaskan bahwa pihaknya juga menjalin koordinasi intensif dengan Pemkot Yogyakarta dan KPAI untuk memberikan pendampingan psikologis dan pemulihan trauma bagi para korban.

"Anak adalah aset mulia bangsa dan negara, menjaga mereka adalah tugas kita bersama. Kami berterima kasih kepada pihak kepolisian dan KPAI serta rekan-rekan jurnalis yang terus mengawal penanganan perkara ini hingga tahap pelimpahan hari ini," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kejari Yogyakarta Resmi Terima Pelimpahan Kasus Daycare Little Aresha Hari Ini, 13 Tersangka Segera disidangkan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!