Barang bukti tindak pidana pencurian besi di Gamping, Selasa (23/6/2026). (Olivia Rianjani)
JOGJA - Aksi pencurian bermodus operandi yang terorganisir terbongkar di sebuah toko besi kawasan Ambarketawang, Gamping, Sleman. Sebanyak tujuh orang karyawan toko tersebut ditangkap jajaran Polsek Gamping lantaran nekat menggasak stok besi baja milik majikan mereka sendiri hingga mengakibatkan kerugian mencapai Rp 45 juta.
Kapolsek Gamping, AKP Bowo Susilo, mengungkapkan bahwa ketujuh pelaku yang diamankan berinisial AJ, RLS, RF, MM, IM, RP, dan EH. Seluruh pelaku tercatat merupakan perantau asal Tasikmalaya, Jawa Barat.
"Ketujuh tersangka ini merupakan karyawan yang bekerja di toko tersebut. Mereka melakukan tindak pidana pencurian secara bersama-sama untuk dijual," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (23/6/2026).
Kronologi
Kasus ini terungkap setelah sang pemilik toko, WS (50), mencurigai adanya kejanggalan pada stok barangnya. Kecurigaan memuncak pada Rabu 10 Juni 2026 malam, saat korban mendatangi tokonya dan mendapati pintu dalam keadaan terbuka.
Korban yang melakukan pengawasan secara mandiri akhirnya memergoki sebuah mobil operasional toko keluar pada pukul 01.30 WIB dini hari.
"Saat dicegat di wilayah Kasihan, Bantul, karyawan tersebut sempat mengelak. Namun, setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh penyidik kami, para pelaku akhirnya mengakui perbuatannya," bebernya.
Menurut AKP Bowo, para pelaku nekat melakukan aksinya karena tergiur motif ekonomi. Mengingat korban memiliki beberapa cabang toko, pengawasan yang longgar dimanfaatkan oleh para pelaku untuk melancarkan aksinya.
"Motifnya ekonomi. Adanya peluang karena korban memiliki beberapa toko, jadi di toko tersebut hanya ada karyawannya saja. Mereka tidur di situ, lalu muncul kesempatan," jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolsek membeberkan bahwa aksi pencurian ini dilakukan berdasarkan pesanan dari penadah. Barang-barang curian tersebut kemudian dijual dengan harga yang sangat tidak wajar, yakni hanya 50 persen dari harga pasar.
"Dari keterangan tersangka, ini pesanan dari penadahnya. Jadi membeli secara ilegal. Mereka menjualnya di bawah harga normal, jauh sekali, separuh harga," ungkap Bowo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung