Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 26 JUNI 2026 • 16:50 WIB

Dugaan Korupsi Proyek Mesin Susu 2023, Eks Kepala Dinas Koperasi Ngaku Jadi Pihak yang dirugikan

Dugaan Korupsi Proyek Mesin Susu 2023, Eks Kepala Dinas Koperasi Ngaku Jadi Pihak yang dirugikanPenggledahan Kantor Dinkop UMKM DIY oleh Kejati DIY (Istimewa)

JOGJA - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Koperasi dan UMKM DIY, Jalan HOS Cokroaminoto, Kota Yogyakarta, pada Rabu (24/6/2026). Langkah hukum ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mesin rumah produksi susu tahun anggaran 2023 yang saat ini mangkrak.

Asisten Sekda DIY Bidang Administrasi Umum, Srie Nurkyatsiwi, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UMKM DIY pada tahun 2023, menegaskan bahwa dinasnya telah menempuh jalur yang benar sesuai aturan.

Menurutnya, proyek tersebut sejak awal direncanakan untuk menciptakan fasilitas produksi susu yang berfungsi penuh. Namun, realitanya mesin yang disediakan pihak ketiga, yakni CV Anggrek, tidak mampu beroperasi sesuai spesifikasi kontrak.

"Sampai sekarang mesin itu belum bisa berfungsi. Artinya, Pemda DIY melalui Dinas Koperasi tidak menerima (penyerahan barang) karena dananya merupakan dana tugas pembantuan dari Kementerian Koperasi dan UMKM," ujarnya saat ditemui di Kompleks  Kepatihan Yogyakarta, Jumat (26/6/2026).

Baca juga: Mesin Susu Mangkrak Berujung Kantor Dinkop DIY digeledah Kejati, Sekda: Kami Koorperatif, Silakan Diproses!

Siwi menjelaskan, pihaknya telah memberikan kesempatan perpanjangan waktu hingga dua kali kepada pihak kontraktor, yakni dari akhir 2023 hingga awal 2024. Namun, saat dilakukan tes komisioning, mesin tersebut tetap gagal menghasilkan produk susu sesuai kesepakatan awal.

"Pemerintah hanya menagih kontrak awal yang sudah disepakati antarpihak. Saat mereka tidak sesuai, berarti ada sesuatu yang harus kita diskusikan sesuai dengan apa yang sudah disepakati," tegasnya.

Terkait status proyek tersebut, Siwi menyebutkan bahwa kontrak dengan pihak ketiga telah diputus karena pekerjaan tidak kunjung selesai. Pihaknya pun menyatakan telah menempuh mekanisme pemeriksaan bersama APIP dan Inspektorat Jenderal Kementerian terkait temuan tersebut.

"Karena memang sudah putus kontrak, ini menjadi ilegal. Konsekuensi terhadap putus kontrak juga mereka sudah mengetahui. Jadi, dari sisi dinas sudah sesuai prosedur, sejak perencanaan sampai pelaksanaan BPJ yang dikawal," jelasnya.

Baca juga: Proyek Rumah Produksi Susu di Sleman Gagal Total, Kejati DIY Endus Dugaan Korupsi Mesin Susu Rp 3,4 Miliar Geledah Kantor Dinkop DIY

Kendati begitu, terhadap penggeledahan yang dilakukan oleh Kejati DIY tersebut, ia memastikan bahwa pihaknya bersikap kooperatif. Ia mengaku telah memberikan keterangan dan klarifikasi yang diperlukan oleh pihak penyidik.

"Ya pastinya sudah. Kita sudah menyampaikan apa adanya, tidak ada yang kita tutupi. Semuanya sudah berjalan seperti ini dan semua datanya sudah ada," pungkas Siwi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Wawancara Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Dugaan Korupsi Proyek Mesin Susu 2023, Eks Kepala Dinas Koperasi Ngaku Jadi Pihak yang dirugikan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!