Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti. (Olivia Rianjani)
JOGJA - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY baru - baru ini melakukan penggeledahan di kantor Dinas Koperasi dan UMKM DIY, Jalan HOS Cokroaminoto, Kota Yogyakarta, pada Rabu (24/6/2026). Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan mesin rumah produksi susu tahun anggaran 2023 yang dilaporkan mangkrak.
Menanggapi langkah hukum tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menegaskan bahwa Pemerintah Daerah (Pemda) DIY bersikap kooperatif dan terbuka penuh terhadap proses penyelidikan yang tengah berlangsung.
"Oh terbuka, ya silakan monggo," ujarnya saat ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, pada Jumat (26/6/2026).
Ni Made menjelaskan, Dinas Koperasi dan UMKM DIY merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mendapatkan mandat dari Kementerian Koperasi untuk menjalankan proyek pengadaan tersebut. Ia mengakui adanya ketidaksesuaian spesifikasi pada alat yang diterima dari pihak ketiga.
"Alat itu kan pasti kalau kita beli ada speknya, spesifikasi A, B, C, D. Terus kemudian diberikan E, F, G, H, ya kan kita juga nggak bisa terima. Nah, ini kan semuanya ada di pihak ketiga, bukan di kitanya," jelasnya.
Lebih lanjut, Ni Made menegaskan bahwa pihaknya telah menekankan kepada seluruh jajaran di lingkungan Pemda DIY untuk selalu bekerja berdasarkan aturan yang berlaku. Ia pun memberikan peringatan keras agar tidak terjadi praktik curang dalam pelaksanaan proyek, termasuk adanya persengkongkolan dengan rekanan.
"Kita juga sudah sampaikan ke teman-teman bahwa kita tuh bekerja sesuai aturan. Jadi tidak boleh ada hal-hal yang istilahnya fraud atau ada sesuatu yang kongkalikong lah ya dengan rekanan," tegasnya.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Bantah PDIP Dalang Demo :"Kami Kebal Tudingan"
Terkait dugaan keterlibatan oknum dalam proyek yang mangkrak tersebut, Ni Made menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak Kejati DIY. Ia menegaskan bahwa setiap individu harus bertanggung jawab atas tindakan mereka di luar aturan yang telah ditetapkan.
"Kalau sepanjang itu (praktik curang) terjadi, ya tanggung jawab sendiri kalau saya mau gitu," pungkasnya.
Hingga saat ini, pihak penyidik Kejati DIY masih terus mendalami data dan informasi yang diperoleh dari penggeledahan untuk menentukan titik terang dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Wawancara Langsung