Konferensi pers Polresta Yogyakarta, pada Senin (29/7/2026). (Olivia Rianjani)
JOGJA - Satuan Reserse Narkoba Polresta Yogyakarta berhasil membongkar sindikat peredaran obat keras berbahaya (pil koplo) yang beroperasi lintas provinsi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Tengah. Mirisnya, salah satu tersangka memanfaatkan profesinya sebagai pengemudi ojek online (ojol) untuk mengelabui petugas saat mengedarkan barang haram tersebut.
Dua orang tersangka berinisial IRW (22), warga Magelang yang berprofesi sebagai pengemudi ojol, dan pemasok utamanya berinisial GSP, kini harus mendekam di balik jeruji besi.
Kasus ini terungkap saat petugas meringkus IRW di kawasan Jalan Raya Janti, Yogyakarta, pada Senin (29/6/2026) malam, sekitar pukul 22.30 WIB. Saat digeledah, polisi menemukan 3.000 butir pil putih berlogo 'Y'. Pengembangan kasus pun berlanjut ke kediaman IRW di Magelang, di mana polisi menemukan barang bukti tambahan berupa sabu, alat hisap, hingga obat keras jenis Hexymer dan Riklona.
KBO Satresnarkoba Polresta Yogyakarta, Ipda Makruf Agung Kurniawan, mengungkapkan bahwa sindikat ini telah beroperasi selama hampir dua tahun dengan sasaran utama kaum muda berusia 20 hingga 30 tahun.
"IRW kami amankan saat diduga sedang mengedarkan obat keras. Dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan tersangka GSP beserta barang bukti tambahan sebanyak 81 ribu butir pil berlogo huruf Y. Mereka mengedarkan tidak hanya di wilayah Yogyakarta, tetapi juga sampai ke Jawa Tengah," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Senin (29/6/2026).
Menurut keterangan kepolisian, pelaku IRW sengaja menggunakan atribut lengkap ojol agar gerak-geriknya tidak dicurigai oleh aparat maupun masyarakat saat melakukan transaksi.
"Tersangka memanfaatkan profesinya sebagai kurir untuk menghindari kecurigaan. Mereka cukup rapi dalam melancarkan aksinya," katanya.
Sindikat ini tergolong masif. Setiap tiga bulan, mereka rata-rata memasok 81.000 hingga 100.000 butir pil koplo. Dengan harga jual Rp 1 juta per paket berisi 1.000 butir, sindikat ini diperkirakan meraup omzet sekitar Rp 60 juta setiap kali stok habis terjual.
"Selama dua tahun beroperasi, perputaran uang haram dari bisnis ini ditaksir mencapai Rp 500 juta," tandasnya.
Akibat perbuatannya, IRW dan GSP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan tentang peredaran obat keras tanpa izin atau terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 2 miliar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung