Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 02 JUNI 2026 • 19:40 WIB

Kasus Korupsi TKD Condongcatur Sleman Terkini: Disewakan ke 17 Orang Tanpa Izin Gubernur, Inisial Lurah RCS Jadi Tersangka

Kasus Korupsi TKD Condongcatur Sleman Terkini: Disewakan ke 17 Orang Tanpa Izin Gubernur, Inisial Lurah RCS Jadi TersangkaKabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan. (Olivia Rianjani)

JOGJA - Penyidik Ditreskrimsus Polda DIY resmi menetapkan Lurah aktif Condongcatur inisial RCS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD). Penetapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara dan mengantongi hasil audit kerugian negara.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, mengungkapkan bahwa tersangka dalam kasus mafia tanah ini merupakan unsur pimpinan tertinggi di Kalurahan Condongcatur tersebut.

"Penyidik Polda DIY telah melakukan gelar perkara dan juga telah dilaksanakan audit terkait kerugian. Kemudian penyidik menetapkan satu tersangka ya. Tersangkanya sendiri adalah dari pihak lurah Condongcatur itu sendiri," ujarnya kepada wartawan di Mapolda DIY, Selasa (2/6/2026).

Baca juga: Kasus Mafia TKD Eks Dukuh Candirejo Sleman Masuk Tahap Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

Ihsan mengungkapkan modus operandi yang dilakukan tersangka adalah menyewakan lahan TKD yang terletak di kawasan Padukuhan Condongcatur kepada belasan pihak ketiga. Praktik lancung ini dilakukan secara ilegal tanpa mengantongi izin resmi dari Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X.

Akibat tindakan tersebut, negara disinyalir mengalami kerugian finansial yang cukup besar, mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Nilai kerugian ini diperoleh berdasarkan hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY.

"Kalau sesuai dengan hasil penyidikan adalah tanah yang berada di daerah padukuhan Condongcatur. Jadi yang disewakan kepada 17 penyewa dan penyewan ini tanpa ada izin dari Gubernur DIY sehingga merugikan kerugiannya sekitar 1M lebih. Nanti lengkapnya akan kami sampaikan pada saat konferensi pers ya," ungkap Ihsan.

Terkait peruntukan objek TKD yang disewakan tersebut, apakah digunakan untuk pembangunan perumahan atau hunian, pihak kepolisian masih enggan membeberkannya secara detail.

"Nanti akan kita informasikan dalam waktu dekat ini kita akan rilis. Objek tanahnya itu digunakan untuk apa? Perumahan, hunian? Nanti aja ya," jelas Ihsan.

Alasan Tersangka Belum Ditahan

Meski sudah ditetapkan tersangka sejak akhir Mei lalu, pihak Polda DIY hingga saat ini belum melakukan penahanan terhadap lurah aktif tersebut. Ihsan menjelaskan bahwa proses hukum baru saja bergulir dan tersangka dinilai kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

"Intinya sudah dilakukan satu tersangka, kemudian sudah juga dilakukan pemeriksaan terhadap tersangkanya sebagai tersangkanya. Saat ini yang bersangkutan belum kita lakukan penahanan karena memang prosesnya baru bergulir ya, penetapan tersangkanya juga baru bulan ini. Penetapannya baru minggu kemarin ya bulan Mei ini," terangnya.

Baca juga: Pemangkasan TKD Picu Dilema Fiskal Daerah, Guru Besar UGM Soroti Kemandirian Fiskal Minim

Kendati demikian, pihak kepolisian menegaskan tidak akan mengulur-ulur waktu dan akan segera melayangkan panggilan berikutnya untuk proses penahanan, disusul dengan konferensi pers resmi bersama media.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Wawancara Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kasus Korupsi TKD Condongcatur Sleman Terkini: Disewakan ke 17 Orang Tanpa Izin Gubernur, Inisial Lurah RCS Jadi Tersangka

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!