JOGJA - Kasus dugaan korupsi terkait mafia tanah kas desa (TKD) di wilayah Dusun Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Sleman, kini memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi DIY resmi menyerahkan tersangka berinisial “S” beserta barang bukti kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sleman pada Selasa (23/09/2025).
Tersangka “S” merupakan mantan Dukuh Candirejo yang kini menjabat sebagai Lurah (Kepala Kalurahan) Tegaltirto. Ia diduga terlibat dalam penghilangan aset TKD Persil 108 dengan dalih lahan tersebut kerap terkena banjir, sehingga dikeluarkan dari daftar inventarisasi tahun 2010.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Kelas II A Yogyakarta selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sleman.
“Dalam kegiatan inventarisasi tahun 2010, tersangka ‘S’ diduga secara sengaja bekerja sama dengan aparat kalurahan lainnya untuk menghilangkan status TKD dari daftar resmi. Modusnya dengan mencoret tanah tersebut dari legger karena disebut sering banjir, padahal itu menjadi langkah awal penguasaan lahan untuk kepentingan pribadi,” ujar Herwatan, Kasie Penerangan Hukum Kejati DIY, saat dikonfirmasi, Kamis (25/9/2025).
Bersama dua saksi lain, yakni TB (Carik Kalurahan) dan SN (Lurah Tegaltirto saat itu), tersangka disebut mengatur penguasaan lahan melalui proses turun waris dan konversi waris yang kemudian dijual kepada Yayasan Yeremia Pemenang yang beralamat di Jakarta Barat.
“Tanah kas desa itu seharusnya menjadi aset milik pemerintah kalurahan dan digunakan untuk kepentingan masyarakat. Tapi oleh tersangka, tanah tersebut malah diperjualbelikan, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp733 juta lebih,” tandas Herwatan.
Atas perbuatannya, “S” dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagai alternatif (subsidiair), ia juga dikenakan Pasal 3 undang-undang yang sama.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Dikirim WA (Pribadi)