Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 20 JULI 2026 • 16:40 WIB

80 Persen APBN dari Pajak, Guru Besar UGM Ingatkan Kunci Pengawasan Pajak Ada di Data Akuntansi

80 Persen APBN dari Pajak, Guru Besar UGM Ingatkan Kunci Pengawasan Pajak Ada di Data AkuntansiUniversitas Gadjah Mada (UGM). (Istimewa)

JOGJA - Lebih dari 80 persen penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam lima tahun terakhir bersumber dari sektor perpajakan. Kendati menjadi tumpuan utama keuangan negara, pengelolaan pajak dinilai tidak boleh sekadar berorientasi pada pemenuhan target penerimaan, melainkan harus bertumpu pada perbaikan tata kelola dan sistem informasi akuntansi yang transparan.

Hal tersebut disampaikan oleh Guru Besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), Prof. Dr. Eko Suwardi, M.Sc., dalam pidato pengukuhan Guru Besar bidang Akuntansi di Balai Senat UGM, Yogyakarta, Kamis (16/7/2026).

Dalam orasi ilmiah bertajuk "Peran Akuntansi dalam Tata Kelola Wajib Pajak, Otoritas Pajak, dan Pengeluaran Publik", Eko memaparkan bahwa pajak merupakan pilar utama pendapatan negara sekaligus amanah konstitusional yang menghubungkan kewajiban warga negara dengan tanggung jawab transparansi pemerintah.

"Perpajakan bukan sekedar target penerimaan melainkan persoalan tata kelola," ujar Prof. Eko Suwardi.

Eko menjelaskan, akuntansi berfungsi sebagai infrastruktur informasi dan akuntabilitas modern yang mampu membuat seluruh aktivitas ekonomi menjadi terlihat, terukur, dan dapat diuji. Sistem akuntansi yang kredibel dari wajib pajak maupun pemerintah menjadi kunci utama lahirnya pengawasan publik yang efektif.

"Dalam tata kelola wajib pajak, perusahaan harus mampu mengelola data dan mengintegrasikannya," katanya.

Baca juga: Krisis Gaji PPPK, Pakar UGM: Potong Tunjangan Pejabat 20 Persen dan Evaluasi Program MBG!

Ia juga menyoroti fenomena global terkait pergeseran laba antarnegara (profit shifting) dan strategi penghematan pajak (tax planning). Menurut Eko, pemanfaatan informasi akuntansi untuk efisiensi pajak yang terlalu agresif justru dapat berbalik menjadi bumerang bagi korporasi.

"Efisiensi pajak harus ditempatkan dalam kerangka tata kelola yang baik, risiko yang terukur dan bersifat legal," jelas Eko.

Untuk mewujudkan kepatuhan pajak secara berkelanjutan, Eko menilai perlunya kombinasi antara integrasi sistem, pengawasan ketat, serta penegakan etika profesional di seluruh tingkatan manajemen dan konsultan.

"Kualitas dan integritas harus dimiliki dewan komisaris, komite dewan komisaris, audit independen, dan konsultan pajak," tuturnya.

Sementara menanggapi langkah otoritas pajak Indonesia yang tengah bertransformasi dari sistem tradisional menuju modernisasi melalui implementasi Coretax pada 2025, Eko menggarisbawahi bahwa keberhasilan platform digital tersebut sangat bergantung pada kualitas input data akuntansi yang disajikan perusahaan.

Menurutnya, integrasi data yang andal akan menekan asimetri informasi antara wajib pajak dan otoritas pajak. Hal ini memungkinkan otoritas pajak menjalankan pengawasan berbasis risiko (risk-based supervision), seperti memetakan profil risiko wajib pajak, mendeteksi transaksi anomali, menekan praktik penghindaran pajak, menentukan prioritas pemeriksaan, hingga menutup celah manipulasi laba.

Baca juga: Dikukuhkan Sebagai Guru Besar UGM, Prof. Ahmad Maryudi Sentil Kebijakan Hutan yang Sering Bertentangan dengan Sains

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Dikirim Melalui E-mail

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

80 Persen APBN dari Pajak, Guru Besar UGM Ingatkan Kunci Pengawasan Pajak Ada di Data Akuntansi

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!