Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 20 JULI 2026 • 14:55 WIB

Diduga Salah Sasaran, Dua Remaja di Kota Jogja dikeroyok 5 Pemuda Bantul Usai Beli Rokok

Diduga Salah Sasaran, Dua Remaja di Kota Jogja dikeroyok 5 Pemuda Bantul Usai Beli RokokKonferensi pers Polsek Mergangsan Kota Yogyakarta, pada Senin (20/7/2026). (Olivia Rianjani)

JOGJA - Nasib naas menimpa dua remaja asal Kemantren Gondomanan, Kota Yogyakarta, berinisial NS (18) dan AN (18). Niat hati hendak pulang ke rumah usai membeli rokok, keduanya justru menjadi korban pengeroyokan brutal oleh sekelompok pemuda di Jalan Ireda No. 100, Kelurahan Keparakan, Kemantren Mergangsan, Kota Yogyakarta.

Insiden tersebut terjadi pada Kamis (9/7/2026) sekira pukul 04.15 WIB. Saat itu, kedua korban baru saja membeli rokok di sebuah warung Madura di kawasan depan Purawisata dan sedang berboncengan melintas di lokasi kejadian.

Kapolsek Mergangsan, AKP Anar Fuadi, mengatakan bahwa perjalanan korban mendadak dihentikan secara sepihak oleh para pelaku.

"Korban NS dan AN yang berboncengan sepeda motor baru saja membeli rokok. Saat melintas di Jalan Ireda No.100, mereka dihadang sekelompok orang yang kemudian langsung melakukan pengeroyokan," ujarnya, dalam konferensi pers di Mapolsek Mergangsan, Senin (10/7/2026).

Baca juga: Pencuri Kotak Infak Rp 5 Ribu di Mergangsan Jogja: Beraksi Pakai Lidi Demi Sesuap Nasi, Berakhir di Jalan Damai

Anar mengungkapkan, aksi penganiayaan tersebut dilakukan secara bersama-sama. Para pelaku menganiaya kedua korban menggunakan tangan kosong hingga sejumlah benda tumpul seperti bambu dan gesper (sabuk).

"Kurang lebih lima orang melakukan pengeroyokan. Ada yang menggunakan tangan kosong, ada juga menggunakan bambu dan sabuk atau gesper. Tidak lama kemudian warga datang sehingga para pelaku membubarkan diri," ungkapnya.

Akibat insiden tersebut, NS dan AN mengalami luka memar di bagian punggung. Didampingi pihak keluarga, korban mendatangi Mapolsek Mergangsan untuk membuat laporan resmi pada Rabu (15/7/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Mergangsan bergerak cepat melakukan perburuan. Penangkapan diawali dari tersangka berinisial RS (19) yang dicokok di tempat kerjanya. Dari penangkapan RS, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil membekuk empat pelaku lainnya.

"Pada Rabu, 15 Juli 2026 sekitar pukul 13.00 WIB anggota melakukan penyelidikan. Pelaku RS berhasil diamankan di tempat kerjanya, kemudian dilakukan pengembangan hingga pelaku lainnya berhasil diamankan," tutur Anar.

Total ada lima pelaku yang dibekuk polisi pada hari yang sama di lokasi berbeda, baik di tempat kerja maupun kediaman masing-masing. Seluruh tersangka diketahui merupakan warga Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul, yakni RS (19), MFM (21), DWN (18), MZK (21), dan HAM (22).

"Petugas menyita sejumlah barang bukti berupa jaket milik para tersangka, yakni dua unit sepeda motor, satu potong bambu yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP), serta gesper," tandas Anar.

Baca juga: Krisis Gaji PPPK, Pakar UGM: Potong Tunjangan Pejabat 20 Persen dan Evaluasi Program MBG!

Kini, kelima pemuda tersebut ditahan dan dijerat Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Diduga Salah Sasaran, Dua Remaja di Kota Jogja dikeroyok 5 Pemuda Bantul Usai Beli Rokok

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!