JOGJA - Kasus dugaan kelalaian medis atau malpraktik yang menewaskan seorang balita berusia 3 tahun 11 bulan asal Piyungan, Bantul, terus bergulir di ranah hukum. Pihak keluarga korban, Naura Dwi Medita Putri, melalui kuasa hukumnya kembali mendatangi Polda DIY untuk menjalani pemeriksaan lanjutan pada Selasa (2/6/2026).
Pemeriksaan yang berlangsung dari pukul 10.00 hingga 13.35 WIB tersebut merupakan kelanjutan dari laporan polisi nomor LP/B/319/V/2026/SPKT/Polda DIY tertanggal 17 Mei 2026. Pihak keluarga melaporkan RSUD Prambanan atas dugaan kelalaian medis menggunakan pasal berlapis dari Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Kuasa hukum keluarga korban dari Forum Persaudaraan Advokat Yogyakarta Divisi Bantuan Hukum, Purnomo Susanto, menjelaskan bahwa agenda kali ini berfokus pada pendalaman kronologi kejadian secara mendetail.
"Keterangan lanjutan yang disampaikan itu sudah tertuang di dalam berita acara interview dari pihak penyelidik Direskrimsus Polda DIY sebanyak tadi ada 28 pertanyaan. Secara lengkap sudah disampaikan dan proses ini sedang berjalan," ujarnya kepada wartawan di Mapolda DIY, Selasa (2/6/2026).
Purnomo juga menyampaikan apresiasinya terhadap respons cepat yang ditunjukkan oleh pihak kepolisian dalam menangani laporan kliennya, Anastasia Niken Purwandari (ibu korban).
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Polda DIY khususnya di Direskrimsus Polda DIY yang telah secepat merespon dari laporan klien kami tersebut dan hari ini merupakan bukti keseriusan dari Polda DIY untuk memproses laporan klien kami tersebut," ucapnya.
Kronologi Petaka
Petaka ini bermula dari pemeriksaan rutin di posyandu pada Maret 2026. Saat itu, kader posyandu mencurigai ukuran lingkar kepala Naura yang berada di angka 46 cm.
"Setiap bulannya kan selalu periksa ke posyandu dan ada lingkar kepala dari si anak Naura ini pada saat itu di angka 46 cm yang menurut kader posyandu ini menjadi perhatian. Kemudian diberikan rujukan yang rujukannya dari posyandu, terus kemudian ke klinik (Kartika Pratama Husada), terus kemudian ke RSUD Prambanan," ungkap Purnomo.
Pada pemeriksaan awal di rumah sakit bulan Maret, korban sempat diberikan multivitamin. Namun, karena saat dicek kembali pada bulan April ukuran lingkar kepala tidak berubah, dokter yang memeriksa menyarankan tindakan CT scan pada 27 April 2026.
Untuk menjalani proses CT scan, pihak RSUD Prambanan melakukan tindakan sedasi atau pemberian obat penenang/bius agar pasien anak dalam kondisi tenang. Namun, prosedur inilah yang dipertanyakan oleh pihak keluarga.
"Tindakan sedasi itu berupa penyuntikan 3 kali. Penyuntikan 3 kali, jeda waktunya pertama kedua itu 30 menit, kira-kira sekitar 30 menit. Jeda waktu dari kedua ketiga itu enggak ada 30 (menit). Nah ini masih dugaan ya, artinya biar kemudian kepolisian karena kita kan sudah laporan kepolisian. Jadi kepolisian biar kemudian memproses ini apakah kemudian dugaan malpraktik atau ada kelalaian atau tidak, itu nanti biar kami sepenuhnya menyerahkan kepada kepolisian," beber Purnomo.
Naas, usai disuntik sedasi, Naura justru tidak sadarkan diri hingga harus dilarikan ke ruang ICU. Kondisinya terus memburuk secara drastis.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung