Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 21 JULI 2026 • 16:10 WIB

Truk Tabrak Palang Pintu JPL 349 Maguwo - Lempuyangan hingga Patah, KAI Daop 6 Peringatkan Sanksi Hukum

Truk Tabrak Palang Pintu JPL 349 Maguwo - Lempuyangan hingga Patah, KAI Daop 6 Peringatkan Sanksi HukumSosialisasi taat aturan diperlintasan KA palang pintu perlintasan sebidang JPL 349 petak jalan Maguwo – Lempuyangan, usai insiden truk tabrak palang tersebut, Selasa (21/7/2026) (Istimewa)

JOGJA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta mengecam keras aksi tidak bertanggung jawab pengemudi truk yang menabrak palang pintu perlintasan sebidang JPL 349 petak jalan Maguwo – Lempuyangan, Selasa (21/7/2026). Insiden yang terjadi pada pukul 09.50 WIB tersebut menyebabkan lengan JPL 349 di sisi utara patah.

KAI Daop 6 menyayangkan kejadian tersebut karena sangat berpotensi membahayakan perjalanan kereta api maupun keselamatan para pengguna jalan lainnya. Kendati demikian, KAI memastikan operasional dan perjalanan kereta api tetap berjalan normal tanpa gangguan.

Pasca-kejadian, tim lapangan Daop 6 Yogyakarta langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan penelusuran dan perbaikan cepat.

Baca juga: Jelang Libur Sekolah : Penumpang Kereta Daop 6 Jogja Capai 50 Persen dan Beri Diskon Tiket 30 Persen untuk 30 Kereta Ekonomi

Selama proses perbaikan berlangsung, lengan pintu perlintasan sisi selatan ditutup sempurna dan dijaga ketat oleh personel pengamanan Daop 6. Tepat pukul 12.00 WIB, palang pintu berhasil diperbaiki dan kembali berfungsi normal.

Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menegaskan bahwa kecerobohan memaksakan diri melintas saat sinyal perlintasan aktif merupakan pelanggaran hukum yang sangat berbahaya. Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan petugas pengamanan serta unit prasarana KAI untuk penanganan kilat sekaligus langkah preventif ke depan.

"KAI Daop 6 menegaskan bahwa setiap pengguna jalan wajib berhenti sejenak ketika palang pintu mulai menutup dan tidak memaksa menerobos perlintasan. Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang," ujarnya dalam keterangannya kepada media, pada Selasa (21/7/2026).

Feni memaparkan dasar hukum kewajiban mendahulukan kereta api. Dalam Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, tertulis jelas bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Selain itu, kewajiban tersebut juga dipertegas dalam Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mewajibkan pengemudi yakni diantaranya untuk berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain, mendahulukan perjalanan kereta api. Serta, memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

"Kami juga mengingatkan kembali bahwa menerobos palang pintu perlintasan adalah pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tegas Feni.

Baca juga: Wilayain Kena Blackout, KAI Daop 6 Jogja Sebut Pasokan Listrik Aman Tapi Akan Lakukan Ini

Atas insiden ini, KAI Daop 6 Yogyakarta kembali mengimbau seluruh masyarakat untuk bersatu menjadi pelopor keselamatan dengan tidak merusak atau menerobos fasilitas prasarana di perlintasan sebidang.

"Mari jaga keselamatan diri dan orang lain dengan selalu tertib berlalu lintas di sekitar rel kereta api," pungkas Feni.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Dikirim Di Grup WA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Truk Tabrak Palang Pintu JPL 349 Maguwo - Lempuyangan hingga Patah, KAI Daop 6 Peringatkan Sanksi Hukum

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!