Selasa, 28 JULI 2026 • 16:30 WIB

Sidak Barang Ilegal 8 Bulan di DIY Berakhir Ratusan Ribu Rokok, Iphone, Arak Bali dan Psikotropika dimusnahkan

Author

Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, yang berlangsung di Kantor Satpol PP Provinsi DIY pada Selasa (28/7/2026). (Olivia Rianjani)

JOGJA - Kantor Bea Cukai Yogyakarta bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY menggelar pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai, Selasa (28/7/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Kantor Satpol PP Provinsi DIY ini dihadiri oleh unsur Forkopimda DIY, KPKNL Yogyakarta, Kanwil DJBC Jateng-DIY, serta instansi terkait lainnya. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi periode November 2025 hingga Juni 2026.

Komoditas yang dimusnahkan terdiri dari rokok ilegal, 109,2 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 16 botol arak Bali, 26 unit telepon seluler merek iPhone, hingga 1.127,5 butir obat psikotropika. Total nilai gabungan untuk rokok, MMEA, dan iPhone mencapai Rp 910.794.715,00 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 384.968.474,00. Sedangkan obat-obatan terlarang yang disita ditaksir bernilai Rp 5.610.200,00.

Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Imam Sarjono, mengungkapkan bahwa penindakan terhadap rokok ilegal menjadi porsi terbesar dalam operasi kali ini. Nilai barang rokok ilegal saja mencapai Rp 611.996.715,00 dengan potensi kerugian negara senilai Rp 307.440.774,00.

"Khusus terhadap hasil tembakau (rokok) ilegal, nilai barang yang diamankan mencapai Rp 611.996.715,00 dengan estimasi potensi kerugian negara sebesar Rp 307.440.774,00," ujarnya, kepada wartawan di lokasi.

Menurut Imam, pengungkapan ini merupakan buah dari sinergi intensif bersama Satpol PP DIY yang memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

"Kolaborasi tersebut menjadi wujud komitmen bersama dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan di bidang cukai, sekaligus melindungi penerimaan negara," katanya.

Imam menjelaskan, khusus penanganan psikotropika, pihaknya tidak hanya melihat dari nilai ekonomisnya. Ancaman zat terlarang tersebut dinilai jauh lebih berbahaya karena berdampak langsung pada kesehatan masyarakat dan masa depan sumber daya manusia.

"Oleh karena itu, estimasi potensi kerugian negara turut memperhitungkan potensi biaya rehabilitasi penyalahguna sebagai salah satu indikator dampak yang dapat ditimbulkan apabila barang tersebut berhasil beredar di masyarakat," tuturnya.

Jumpa pers pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, yang berlangsung di Kantor Satpol PP Provinsi DIY pada Selasa (28/7/2026). (Olivia Rianjani)

Menurut Imam, metode pemusnahan barang-barang bukti tersebut disesuaikan dengan jenis dan karakteristiknya agar tidak lagi memiliki nilai guna serta tetap menjaga kelestarian lingkungan.

"Rokok ilegal dimusnahkan melalui pembakaran simbolis dan selanjutnya dicacah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Taman Martani. MMEA dimusnahkan dengan cara dituangkan ke dalam lubang tanah, sementara botolnya dipilah untuk pengelolaan lebih lanjut. Barang elektronik dirusak hingga tidak dapat digunakan kembali, sedangkan obat-obatan psikotropika dimusnahkan melalui pembakaran," papar Imam.

Ia menegaskan, agenda ini bukan sekadar pamer kinerja atau kegiatan formalitas, melainkan bentuk pertanggungjawaban terbuka kepada publik.

"Pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat bahwa setiap barang ilegal yang telah berkekuatan hukum dan memperoleh persetujuan pemusnahan benar-benar dimusnahkan sehingga tidak dapat kembali beredar di masyarakat," tegasnya.

Baca juga: Bea Cukai dan Satpol PP Kota Jogja Sita Ribuan Rokok Ilegal, Modusnya Manipulasi Isi Pita Cukai

Sehingga, Imam mengimbau publik untuk ikut mengawasi dan tidak terlibat dalam rantai perdagangan barang ilegal.

"Setiap pembelian barang ilegal akan memperkuat rantai peredaran yang merugikan negara, pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan, dan masyarakat secara luas," ucapnya.

Hasil Operasi 5 Wilayah di DIY

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Satpol PP DIY, Bagas Senoadji, menyampaikan rincian teknis dari hasil penertiban rokok ilegal selama kurun waktu delapan bulan terakhir. Operasi tersebut menyasar seluruh wilayah di DIY, meliputi Kota Yogyakarta, Gunungkidul, Bantul, Sleman, hingga Kulon Progo.

"Bahwa hasil penertiban ini dari bulan November 2025 sampai dengan bulan Juli 2026, dimana kita berhasil mengamankan peredaran rokok ilegal sejumlah 412.119 batang rokok atau sebesar 700 kilogram. Jadi ini bersama-sama secara simbolis melakukan pemusnahan rokok ilegal ini dengan cara dibakar kemudian sisanya nanti diangkut dengan truk ke TPA untuk dimusnahkan sampai dengan tidak bisa digunakan," ungkap Bagas.

Bagas juga berharap ketegasan petugas di lapangan dapat mendorong iklim industri rokok legal tumbuh lebih baik.

Ia menyebutkan, langkah pemusnahan ini ditempuh berdasarkan payung hukum yang kuat, di antaranya UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Peraturan Menteri Keuangan No. 39/PMA.04/2014, serta Keputusan Menteri Keuangan No. 27/MK/PC/2026 tentang pelaksanaan kegiatan bersama pengawasan dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.

"Jadi ini upaya-upaya Pemda DIY bekerjasama dengan pihak Bea Cukai dan KPKNL untuk upaya menertibkan peredaran rokok ilegal," tandas Bagas.

Jamin Tertib Administrasi

Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, yang berlangsung di Kantor Satpol PP Provinsi DIY pada Selasa (28/7/2026). (Olivia Rianjani)

Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta, Tuti Kurniyaningsih, menambahkan, pentingnya tata kelola yang baik (good governance) dalam pengurusan barang sitaan milik negara.

"Hari ini bukan sekedar agenda rutin tahunan ya Bapak-Ibu ataupun ceremonial belakang. Ini sebenarnya merupakan buktinya kan bahwa ada komitmen, sinergi kemudian ketegasan kita bersama dalam menjaga tertib administrasi pengelolaan barang milih negara kemudian mengamankan hak-hak penerimaan negara dan tentunya mengendalikan konsumsi barang kena cukai serta melindungi masyarakat dan pelaku usaha legal dari peredaran barang-barang ilegal," kata Tuti.

Tuti pun menjamin seluruh rangkaian proses penindakan hingga pemusnahan telah melewati jalur hukum dan standar administrasi yang ketat.

"Pemusnahan ini tentu sudah melalui tahap administrasi yang runtut dan akurat terutama pencatatan yang valid kemudian ada juga melengkapi ya persetujuan penatapan pemusnahan yang telah dilakukan oleh temen-temen ini," terangnya.

Baca juga: Menangkan Praperadilan Lawan Kejari, PN Sleman Batalkan Status Tersangka Korupsi Hibah Pariwisata Raudi Akmal

Sebagai pihak yang mengelola barang milik negara, KPKNL berkomitmen untuk terus mendukung upaya penindakan barang terlarang dan berharap agenda ini memberi sinyal keras bagi para pelanggar aturan cukai.

"Kami berharap pemusuhan ini memberikan pesan yang kuat kepada masyarakat untuk tidak memproduksi, mengedarkan maupun mengkonsumsi barang kena cukai ilegal yang tidak memenuhi ketentuan," pungkas Tuti.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU