Penyitaan rokok ilegal di Kota Yogyakarta. (Istimewa)
JOGJA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta bersama Bea Cukai Yogyakarta kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran barang ilegal. Dalam operasi gabungan yang digelar di wilayah Kemantren Umbulharjo dan Kemantren Kraton pada Kamis (16/4/2026), petugas berhasil mengamankan sedikitnya 1.000 batang rokok ilegal.
Operasi ini menyasar toko-toko kelontong yang disinyalir menjadi titik distribusi rokok tanpa pita cukai resmi. Salah satu temuan mencolok dalam razia ini adalah adanya modus manipulasi jumlah isi kemasan untuk menghindari pajak.
Modus "Isi Dua Kali Lipat"
Kepala Seksi Penyidik Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat, mengungkapkan bahwa petugas menemukan rokok bermerek inisial "S" yang sekilas tampak legal karena memiliki pita cukai. Namun, setelah diperiksa, terdapat ketidaksesuaian yang fatal.
"Pada pita cukai tercantum jumlah 10 batang, namun dalam satu bungkus berisi 20 batang rokok. Praktik ini merupakan salah satu modus pelanggaran yang kerap ditemukan dalam peredaran rokok ilegal," ujar Dayat, dalam keteranganya pada Jumat (17/4/2026).
Ia menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kerugian nyata bagi negara.
"Peredaran rokok ilegal ini sangat merugikan negara karena tidak membayar pajak, tidak dikenai cukai, serta tidak diawasi oleh pemerintah," tegasnya.
Ciri-Ciri Rokok Ilegal
Untuk memutus rantai peredaran, Satpol PP meminta masyarakat lebih jeli. Dayat memaparkan beberapa ciri fisik rokok ilegal, mulai dari ketiadaan pita cukai, penggunaan pita palsu, hingga pita cukai bekas.
"Rokok ilegal ini menggunakan pita cukai palsu atau memakai pita cukai bekas. Selain itu rokok ilegal kadang memakai pita cukai yang berbeda dari kemasan rokok legal," ungkap Dayat.
Selain itu, kualitas kemasan dan harga juga menjadi indikator utama. Biasanya, rokok ilegal dijual jauh di bawah harga pasar dengan kemasan yang cenderung tidak standar atau menggunakan bahan berkualitas rendah.
"Ciri lain yang mencolok adalah nama atau merek produk yang tidak terdaftar secara resmi, sehingga rawan membahayakan konsumen," imbuh Dayat.
Baca juga: Genjot Predikat "City of Festival", Pemkot Jogja Ungkap Ratusan Event Bakal Ramaikan di Tahun Ini
Pedagang Mengaku Tertipu Sales
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Rilis