JOGJA - Pemerintah Indonesia resmi mengamankan jalur ekspor ke Amerika Serikat (AS) melalui kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART). Langkah strategis ini berhasil membebaskan 1.819 produk unggulan nasional dari ancaman tarif tinggi sebesar 32 persen yang sempat membayangi perdagangan kedua negara.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, membeberkan detail diplomasi ini dalam Focus Group Discussion (FGD) di Balai Senat Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Selasa (15/4/2026).
Ia menyebut negosiasi ini adalah respons cepat atas kebijakan Washington pada April 2025 yang menyasar negara-negara penyumbang defisit dagang bagi AS.
Airlangga pun menekankan bahwa posisi AS sangat krusial karena merupakan penyumbang surplus perdagangan terbesar bagi Indonesia. Surplus ini menjadi jangkar bagi cadangan devisa dan stabilitas nilai tukar rupiah.
"Surplus perdagangan tersebut dinilai berperan penting dalam menjaga cadangan devisa nasional serta stabilitas nilai tukar rupiah. Kondisi ini mendorong pemerintah Indonesia menempuh jalur negosiasi guna menjaga daya saing ekspor nasional serta melindungi sekitar 4-5 juta tenaga kerja di sektor industri padat karya," ujar Airlangga di hadapan sivitas akademika UGM.
Hasil nyata dari perjanjian yang diteken pada 19 Februari 2026 tersebut adalah penerapan tarif 0 persen bagi ribuan komoditas.
"Kesepakatan ini menetapkan pengaturan tarif resiprokal sekaligus memberikan pengecualian tarif bagi 1.819 produk unggulan Indonesia, antara lain minyak kelapa sawit, kakao, kopi, karet, dan tekstil untuk memasuki pasar Amerika Serikat (Tarif 0 persen)," jelas Airlangga.
Tetap Dekat dengan Tiongkok dan BRICS
Meski mempererat kerja sama dengan AS, Airlangga memastikan Indonesia tetap menjaga keseimbangan geopolitik. Indonesia tidak akan meninggalkan mitra besar lainnya dan tetap melanjutkan proses aksesi ke berbagai organisasi internasional.
"Hal ini tentunya menunjukkan pendekatan diplomasi ekonomi Indonesia yang pragmatis dan berorientasi pada keseimbangan kepentingan nasional," tegasnya.
Namun, pemerintah juga memberikan catatan waspada terhadap dinamika hukum di AS, terutama terkait batasan kekuasaan presiden (IEEPA 1977) serta isu non-tarif seperti excess capacity dan forced labor (kerja paksa) yang berpotensi menjadi alat pengawasan ketat di masa depan.
Kritik dan Saran dari UGM
Rektor UGM, Prof. dr. Ova Emilia, menyambut baik transparansi pemerintah dalam mendiskusikan perjanjian internasional ini di lingkungan kampus. Menurutnya, kampus memiliki tanggung jawab mengawal kebijakan agar berdampak nyata.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Dikirim Melalui E-mail