JOGJA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB)X, menyatakan komitmennya dalam menjaga kelestarian alam melalui penegakan hukum yang tak pandang bulu. Ketegasan beliau yang pernah memenjarakan pelaku perusakan lingkungan ini mendulang apresiasi tinggi sekaligus memberikan amunisi keberanian bagi Kementerian Lingkungan Hidup (LH) RI.
Menteri LH RI, Mohammad Jumhur Hidayat, mengaku mendapatkan pelajaran berharga usai bertandang dan berdiskusi langsung dengan Ngarsa Dalem di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (24/7/2026).
Jumhur menyoroti bagaimana Sri Sultan memadukan nilai kearifan lokal budaya Jawa dengan tindakan hukum yang konkrit dalam merawat alam.
"Ngarsa Dalem menyampaikan Hamemayu Hayuning Bawana. Kalau kita bijak kepada alam, maka alam juga akan membantu kita. Tapi kalau kita merusaknya, alam juga akan marah kepada kita. Itu wisdom yang sangat baik," ujarnya.
Bagi Jumhur, filosofi luhur tersebut membuktikan bahwa kesadaran manusia merupakan benteng utama kelestarian lingkungan. Menurutnya, pendekatan berbasis budaya harus berjalan bersisian dengan aturan regulasi.
Meski begitu, Jumhur tak menampik bahwa dirinya dibuat terkejut sekaligus kagum dengan rekam jejak ketegasan Raja Keraton Yogyakarta tersebut dalam mengeksekusi para pelanggar hukum lingkungan.
"Saya termasuk yang terhenyak juga ketika mendapat cerita dari beliau yang berani mempermasalahkan orang yang dengan sengaja melanggar atau merusak lingkungan. Itu menambah keberanian bagi kami untuk tidak main-main lagi dalam urusan lingkungan," kata Jumhur.
Pengalaman dari DIY ini memperkuat langkah Kementerian LH yang tengah gencar menggalakkan gerakan Pertobatan Ekologis Nasional. Gerakan ini bertujuan mengubah paradigma pembangunan nasional agar senantiasa berpihak pada pemulihan ekosistem.
"Boleh membangun, tetapi jangan sambil merusak. Sebaliknya, bagaimana membangun sambil memulihkan lingkungan. Itu yang sedang kami dorong," tegasnya.
Pada kesempatan itu, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X kembali mengingatkan pentingnya memegang teguh filosofi Hamemayu Hayuning Bawana. Ia menekankan bahwa kerusakan alam umumnya berakar dari hilangnya rasa tanggung jawab manusia terhadap ciptaan Tuhan.
"Alam ini ciptaan Tuhan jangan dirusak tetapi dijaga. Untuk menjaga atau merusaknya tergantung wisdom seseorang. Kalau kesadaran itu tidak ada, orang akan menebang pohon, akhirnya banjir. Risikonya seperti itu," jelas Sri Sultan.
Beliau menegaskan, ketika edukasi dan kesadaran diri tidak lagi diindahkan, maka jalur hukum adalah harga mati yang harus ditegakkan.
"Kalau tidak mau menjaga ya ditindak. Undang-undang lingkungan hidup kan sudah ada, bawa saja ke pengadilan," tuturnya.
Ketegasan tersebut bukan sekadar gertakan. Sri Sultan menceritakan pengalaman Pemda DIY yang pernah menyeret pelaku perusakan lingkungan hingga berujung pada vonis hukuman penjara. Langkah manjur ini terbukti ampuh memberikan efek jera secara luas di wilayah DIY.
"Sekarang sudah tidak ada yang berani karena dulu saya bawa ke pengadilan, dihukum delapan bulan. Tidak ada yang berani lagi. Kalau berani ya asal siap masuk penjara," pungkas Sultan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Wawancara Langsung