Polda DIY Kini Periksa 5 Saksi Buntut Dugaan Malpraktik Balita Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan
JOGJA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY terus bergerak mendalami kasus dugaan malpraktik di RSUD Prambanan. Kasus yang menewaskan seorang balita berumur 3 tahun 11 bulan bernama Naura Dwi Medita Putri ini kini tengah memasuki tahap penyelidikan intensif.
Hingga saat ini, penyidik kepolisian telah meminta klarifikasi dari lima orang saksi guna mengurai kronologi peristiwa yang terjadi pada akhir April 2026 lalu tersebut.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, memastikan bahwa penanganan laporan dari pihak keluarga korban ini terus berjalan. Sejumlah pihak yang dianggap mengetahui rangkaian kejadian sebelum korban mengembuskan napas terakhirnya telah dipanggil mapolda.
"Terkait kasus dugaan malpraktik di RSUD Prambanan saat ini masih dalam tahap penyelidikan," ujar Kombes Pol Ihsan saat dikonfirmasi, Jumat (5/6/2026).
Ihsan merinci, kelima orang yang telah dimintai keterangan sejauh ini berasal dari pihak keluarga maupun lingkungan terdekat korban sebelum dirujuk ke rumah sakit.
"Sejauh ini Polda DIY sudah meminta klarifikasi terhadap lima orang, yaitu orang tua korban, perangkat desa, pihak posyandu, dan tenaga medis puskesmas," tuturnya.
Penyidikan dipastikan tidak berhenti di sini. Pihak kepolisian menjadwalkan pemanggilan sejumlah saksi lainnya dalam waktu dekat guna melengkapi berkas perkara.
"Proses ini masih terus berjalan dan hingga minggu depan Polda DIY dijadwalkan akan melakukan klarifikasi beberapa saksi lainnya," jelas Ihsan.
Kronologi Versi Keluarga
Kasus ini mencuat ke publik setelah keluarga korban yang merupakan warga Srimulyo, Piyungan, Bantul, menempuh jalur hukum. Melalui kuasa hukumnya dari Forum Persaudaraan Advokat Yogyakarta Divisi Bantuan Hukum, mereka menduga ada kelalaian medis di balik kematian sang anak.
Kuasa hukum keluarga korban, Purnomo Susanto, membeberkan bahwa kejadian bermula saat Naura menjalani pemeriksaan medis terkait ukuran lingkar kepalanya yang dinilai memerlukan penanganan khusus.
Setelah mengantongi rujukan dari posyandu dan klinik, Naura dibawa ke RSUD Prambanan pada 27 April 2026. Dokter yang menangani kemudian menyarankan tindakan pemeriksaan CT Scan dengan memberikan tindakan sedasi (pemberian obat penenang) terlebih dahulu. Namun, pasca-prosedur tersebut, kondisi korban justru memburuk.
"Setelah diberikan tindakan sedasi dan dilakukan CT Scan, anak ini tidak pernah tersadarkan kembali hingga akhirnya dirawat di ICU dan meninggal dunia pada 28 April 2026 pukul 02.20 WIB," ungkap Purnomo.
RSUD Prambanan Klaim Sesuai SOP
Di sisi lain, pihak RSUD Prambanan langsung merespons bergulirnya kasus ini di kepolisian. Manajemen rumah sakit menyatakan telah bergerak cepat melakukan evaluasi menyeluruh secara internal.
Direktur RSUD Prambanan, drg. Ratih Susila, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar audit medis dengan melibatkan badan-badan pengawas internal rumah sakit.
"Kami sudah melakukan audit medis secara internal. Hasilnya, tindakan yang dilakukan sudah sesuai prosedur berdasarkan penilaian tim internal, Komite Medik, dan Komite Etik," kata Ratih.
Ia juga menegaskan, berdasarkan hasil penelusuran komite tersebut, penanganan medis yang diberikan kepada almarhumah Naura sudah memenuhi standar baku.
"Hasil audit internal menyimpulkan seluruh tindakan medis yang diberikan kepada pasien telah sesuai standar operasional prosedur yang berlaku di rumah sakit," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Dikirim Di Grup WA