Walikota Jogja Hasto Beberkan Peralihan Lalu Lintas Terbaru, Jembatan Kewek Dilarang Dilintasi Kendaraan Berat Mulai Besok
JOGJA - Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menjelaskan langkah rekayasa lalu lintas yang diterapkan di kawasan Jembatan Kewek, jalur masuk menuju Malioboro, untuk mengantisipasi kemacetan.
Menurut Hasto, Pemkot Yogyakarta akan memberlakukan penutupan parsial di Jembatan Kewek.
"Jembatan Kewek itu kita tutup hanya untuk kendaraan kecil. Kendaraan besar tidak kita lewatkan di situ,” ujarnya saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Selasa (9/12/2025).
Penutupan ini membuat jembatan hanya bisa dilalui kendaraan kecil dan sepeda motor, sementara bus dan truk dilarang melintas.
"Kebijakan ini menjadi bagian dari skema uji coba rekayasa arus lalu lintas yang masih dalam tahap penyesuaian," jelas Hasto.
Selain itu, Pemkot juga telah memasang traffic light baru di pertigaan Jembatan Kleringan, sisi utara Kewek, untuk mengatur kendaraan dari dua arah.
"Kendaraan dari arah barat (Jalan Mangkubumi) dan dari arah timur (Kotabaru) memang harus menunggu lampu itu untuk masuk ke Malioboro,” jelas Hasto.
Hasto menambahkan, arus kendaraan dari Kotabaru menjadi penyebab utama kemacetan di kawasan tersebut.
"Arus yang paling banyak membuat kemacetan adalah yang datang dari Kotabaru. Yang dari sana terpaksa lewat Kewek dan Kleringan,” katanya.
Kendati demikian, Pemkot berkoordinasi dengan Pemda DIY dalam mengalihkan arus dari hulu. Hasto menuturkan sebagian bus dari Ring Road Timur akan diarahkan melalui Ring Road sebelum masuk Kota Yogyakarta.
"Kalau mau ke Jogja lewat Jalan Magelang, nanti sampai Pingit baru masuk ke Jogja,” jelasnya.
Sehingga, menurut Hasto, langkah pengalihan arus di hulu ini diyakini dapat mengurangi tekanan kendaraan dari Kotabaru dan Kridosono.
"Kita kurangi kepadatan yang masuk ke sini, tetapi pengurangannya dilakukan di hulu, di pertigaan Ringroad Jalan Solo," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Doorstop