Senin, 20 OKTOBER 2025 • 21:15 WIB

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo - Gibran, MPBI DIY Berikan Rapor Merah : "Nasib Pekerja Belum Membaik"

Author

Asisten Sekretariat Daerah DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Tri Saktiyana (kiri), bersama Koordinator MPBI DIY Irsad Ade Irawan (kanan), saat audiensi di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (14/10/2025). (Olivia Rianjani)

JOGJA - Majelis Pekerja Buruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (MPBI DIY) memberikan rapor merah terhadap kinerja pemerintahan Prabowo Subiant - Gibran Rakabuming Raka setelah satu tahun menjabat.

Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, menilai belum ada perubahan signifikan dalam kebijakan ketenagakerjaan yang berdampak positif bagi nasib pekerja di DIY maupun Indonesia secara umum.

Setahun pemerintahan ini belum membawa perubahan berarti bagi pekerja. Janji tentang kerja layak, perlindungan sosial, dan keadilan ekonomi masih sebatas wacana tanpa kebijakan nyata,” ujar Irsad dalam keterangannya kepada media, Senin (20/10/2025).

Salah satu persoalan utama adalah upah layak yang belum tercapai. Berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL) MPBI Oktober 2025, kebutuhan rata-rata pekerja di DIY berkisar antara Rp 3,6 juta hingga Rp 4,45 juta per bulan. Namun, upah minimum kabupaten/kota masih jauh di bawah angka tersebut.

Ini menunjukkan ketimpangan yang terus melebar antara biaya hidup dan penghasilan pekerja. Kebijakan pengupahan saat ini belum mencerminkan keadilan sosial dan kesejahteraan buruh,” jelas Irsad.

Selain itu, menurut Irsad bahwa praktik kerja kontrak dan outsourcing juga masih marak, yang menurut MPBI DIY membuat pekerja hidup dalam ketidakpastian.

Pemerintah belum berkomitmen untuk menghapus atau memperketat aturan outsourcing dan kontrak jangka pendek, padahal ini menjadi sumber utama kerentanan buruh,” terangnya.

Baca juga: Gelar Aksi Solidaritas Terhadap Pekerja di Empat Perusahaan, MPBI DIY Sampaikan Tuntutan Kepada PHI Yogya

Ia juga menyoroti lemahnya perlindungan untuk pekerja perempuan, penyandang disabilitas, dan pekerja di sektor informal. Salah satunya adalah belum disahkannya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang selama ini tertunda.

Pekerja rumah tangga termasuk kelompok paling rentan terhadap kekerasan dan eksploitasi, namun negara belum memberikan perlindungan yang memadai,” jelasnya.

Kelompok pekerja seni, kreatif, digital, serta pekerja platform daring juga masih belum mendapat pengakuan dan perlindungan yang layak.

Mereka bekerja tanpa jaminan sosial, kontrak formal, atau kepastian upah. Pemerintah belum punya kebijakan konkret untuk melindungi mereka,” imbuh Irsad.

Kendati demikian, Irsad menegaskan bahwa gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) masih terjadi di berbagai sektor sepanjang tahun pertama pemerintahan ini.

"Pengawasan ketenagakerjaan masih lemah, dan penyelesaian sengketa industrial berjalan lambat serta tidak berpihak pada pekerja,” katanya.

Baca juga: Jauh Dari KHL, MPBI DIY Datangi Kantor Gubernur Kembali Desak Naikkan UMK 2026 Sekitar 50 Persen

Oleh karena itu, MPBI DIY mengajukan tujuh tuntutan utama kepada pemerintah pusat dan daerah:

  1. Menetapkan upah minimum tahun 2026 sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL) di seluruh kabupaten/kota DIY.
  2. Menghapus sistem kerja kontrak dan outsourcing serta menjamin status kerja tetap bagi pekerja yang memenuhi syarat.
  3. Segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebagai bentuk tanggung jawab negara.
  4. Menjamin perlindungan hukum dan sosial bagi pekerja seni, kreatif, digital, dan aplikasi.
  5. Memasukkan prinsip kesetaraan gender dan inklusi ke dalam seluruh kebijakan ketenagakerjaan.
  6. Memperkuat pengawasan ketenagakerjaan, menghentikan gelombang PHK, dan mempercepat penyelesaian sengketa industrial secara adil.
  7. Membentuk UU Ketenagakerjaan baru yang inklusif, berbasis gender, dan tanpa omnibus law.

Perbaikan hanya akan terjadi jika pemerintah menempatkan kepentingan pekerja sebagai pusat dari kebijakan ekonomi dan pembangunan nasional. Sampai saat ini, janji itu masih jauh dari kenyataan," pungkas Irsad.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Rilis

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU