JOGJA - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali mendesak Gubernur DIY untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 sesuai dengan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Desakan tersebut disampaikan dalam audiensi MPBI DIY ke Kantor Gubernur pada Selasa (14/10/2025), yang juga diikuti dengan penyampaian aspirasi terkait penyelesaian sejumlah kasus hubungan industrial di DIY.
Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, menyatakan bahwa selama tiga tahun terakhir, penetapan upah minimum di DIY selalu berada di bawah nilai KHL yang telah disurvei secara independen oleh pihaknya. Kondisi tersebut, menurutnya, menunjukkan bahwa buruh di DIY belum mendapatkan penghidupan yang layak.
“Kami mendesak kepada Gubernur DIY agar tidak lagi menetapkan upah minimum di bawah KHL. Minimal dalam tiga tahun terakhir, hasil survei kami menunjukkan bahwa angka KHL jauh lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum yang berlaku di DIY,” ujar Irsad kepada wartawan dilokasi.
Dijelaskan Irsad, hasil survei KHL yang dilakukan MPBI DIY pada Oktober 2025 di lima kabupaten/kota di DIY menunjukkan bahwa nilai KHL terendah berada di Kabupaten Gunungkidul sebesar Rp 3.662.951, sedangkan tertinggi di Kota Yogyakarta mencapai Rp 4.449.570.
Adapun detail hasil survei KHL adalah sebagai berikut:
“Sebagai contoh, tahun lalu upah minimum tertinggi di Kota Yogyakarta hanya sebesar Rp2,5 juta, sementara nilai KHL mencapai lebih dari Rp4 juta. Artinya, buruh masih mengalami defisit yang besar untuk memenuhi kebutuhan hidup layak,” lanjutnya.
Menurut MPBI DIY, penetapan upah minimum di bawah KHL berpotensi memperburuk kesejahteraan buruh, memperlebar ketimpangan ekonomi, serta menurunkan daya beli masyarakat pekerja.
"Upah layak bukan semata-mata penghargaan karena buruh telah bekerja. Upah layak adalah hak asasi manusia, hak setiap orang yang sudah lahir dan hidup di Indonesia. Sebagai warga negara, mereka berhak mendapatkan penghidupan yang layak sebagaimana diatur dalam undang-undang,” tegas Irsad.
Baca juga: 153 Seniman Ngapak Gelar Pameran Lukisan “Bang Kulon Nyabrang Wetan” di UGM
Dalam kesempatan itu, MPBI DIY juga menyoroti lemahnya peran negara dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Irsad menyebut bahwa negara seharusnya tidak hanya menjadi penengah, tetapi juga aktif berpihak kepada keadilan bagi buruh.
“Kami juga mendorong agar negara turut aktif mendukung perjuangan buruh yang masih berproses di pengadilan. Saat ini kami menangani empat kasus yang sedang berjalan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Yogyakarta,” katanya.
Terkait empat perusahaan yang sedang menghadapi proses persidangan tersebut adalah PT Tarumartani 1918, PT Ide Studio, Hotel Seturan, dan PT Tunas Mekar Jaya Armada. Kasus-kasus yang dihadapi beragam, mulai dari pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja Bersama (PKB), penundaan pembayaran gaji berbulan-bulan, hingga pembayaran uang pensiun yang tidak sesuai kesepakatan.
“Misalnya di PT Tarumartani, masalahnya terkait perjanjian kerja bersama yang menurut Serikat Pekerja masih berlaku. Ada juga kasus di PT Ide Studio di mana buruh meminta PHK karena upah selalu terlambat dan dicicil, serta di Hotel Seturan di mana uang pensiun jauh lebih rendah dari perjanjian yang disepakati,” jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung