Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 14 OKTOBER 2025 • 17:00 WIB

Didesak Buruh Naikkan UMK 2026 Hampir 50 Persen, Pemda DIY: Akan Dipertimbangkan, tapi Harus Seimbang dengan Kondisi Usaha

Didesak Buruh Naikkan UMK 2026 Hampir 50 Persen, Pemda DIY: Akan Dipertimbangkan, tapi Harus Seimbang dengan Kondisi UsahaAsisten Sekretariat Daerah DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Tri Saktiyana (kiri), bersama Koordinator MPBI DIY Irsad Ade Irawan (kanan), saat audiensi di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (14/10/2025). (Olivia Rianjani)

JOGJA - Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menanggapi tuntutan para buruh yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY terkait kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 hingga 50 persen. Tuntutan tersebut disampaikan saat perwakilan MPBI mendatangi Kantor Gubernur DIY, pada Selasa (14/10/2025), untuk mendesak pemerintah meninjau kembali besaran upah layak di wilayah Yogyakarta.

Asisten Sekretariat Daerah DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Tri Saktiyana, mengatakan bahwa pemerintah memahami dasar tuntutan buruh karena kenaikan upah memang terkait dengan kebutuhan hidup layak (KHL).

"Ya karena tentu upah itu akan terkait dengan kelayakan untuk hidup. Jadi kami bisa memahami logikanya ketika KHL yang dihitung oleh tema - teman buruh itu ada angkanya tertentu yang katakanlah lebih dari 50 persen yang dituntut. Ini kebutuhan hidup layaknya, yang menghitung kebutuhan hidup layak teman-teman buruh,” ujar Tri Saktiyana kepada wartawan, usai menerima perwakilan MPBI di Kantor Gubernur DIY.

Ia menjelaskan, pemerintah juga akan melakukan perhitungan kebutuhan hidup layak dengan menggandeng Badan Pusat Statistik (BPS) dan lembaga terkait lainnya.

Dan kami tentu dengan BPS dan sebagainya nanti akan juga menghitung kebutuhan hidup layaknya. Contoh aja ya, harga bawang merah misalnya, kode - kode yang pasar Beringharjo ini di depan sama belakang nih beda. Jadi sampel dari tingkat inflasi dan sebagainya itu kan ada caranya sendiri untuk bisa menghitung,” jelasnya.

Lanjut Tri menyebut bahwa, mekanisme penetapan upah minimum setiap tahun juga mengikuti pedoman dari pemerintah pusat yang selalu mengalami perubahan.

Tentang ketentuan upah minimum, tentu dari tahun ke tahun ini pemerintah pusat memberikan guidance untuk cara menghitungnya, ya ada dinamika, ada perubahan-perubahan,” ujarnya.

Meski begitu, Tri mengingatkan bahwa besaran kenaikan upah harus memperhatikan kondisi dunia usaha agar keseimbangan ekonomi tetap terjaga.

Kita paham, walaupun mungkin kita sudah menaikkan dari sisi persentase tinggi, namun karena awalnya sudah rendah, jadi tidak bisa nutut dengan kenaikan yang sudah lanjut tinggi. Termasuk juga kita menyeimbangkan antara kepentingan pengusaha dengan kepentingan buruh. Ini disambungkan jangan sampai nanti iklim berusahanya juga turun. Ini harus kita selaraskan. Dan kami tentu dari pemerintah yang berada di tengah menyeimbangkan kedua kepentingan itu,” terangnya.

Terkait hasil survei kebutuhan hidup layak yang dilakukan oleh buruh, Tri mengatakan hal tersebut akan tetap menjadi bahan pertimbangan pemerintah, meski bukan satu-satunya dasar penentuan upah.

Menjadi pertimbangan, iya. Tapi bukan satu-satunya pertimbangan ya, karena mereka kan self-assessment, dalam kata kutip ya,” ucapnya.

Tri juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pertemuan resmi dengan pihak pengusaha untuk membahas formula upah minimum tahun 2026.

"Nanti ada waktunya sendiri ya. Jadi belum, harus ada pertemuan satu dulu baru nanti yang terbuka,” katanya.

Karena itu, Tri meminta agar media turut membantu menyebarkan informasi terbaru jika ada perubahan aturan dari pemerintah pusat terkait formula penetapan upah minimum tahun depan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Didesak Buruh Naikkan UMK 2026 Hampir 50 Persen, Pemda DIY: Akan Dipertimbangkan, tapi Harus Seimbang dengan Kondisi Usaha

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!