Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 20 OKTOBER 2025 • 14:40 WIB

Alasan PSKP UGM Nilai Keterlibatan TNI dalam RUU KKS Ancam Supremasi Sipil dan Demokrasi

Alasan PSKP UGM Nilai Keterlibatan TNI dalam RUU KKS Ancam Supremasi Sipil dan DemokrasiKepala PSKP UGM, Dr. Achmad Munjid. (Istimewa (via e-mail))

JOGJA - Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian (PSKP) Universitas Gadjah Mada (UGM) menyoroti pasal-pasal dalam Rancangan Undang-Undang Ketahanan dan Keamanan Siber (RUU KKS) yang membuka peluang keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penegakan hukum siber. Keterlibatan ini dinilai berpotensi menghidupkan kembali peran ganda militer dalam urusan sipil dan mengancam prinsip demokrasi yang dijamin konstitusi.

Kepala PSKP UGM, Dr. Achmad Munjid, menilai pelibatan militer dalam urusan siber tidak terjadi secara terpisah dari konteks politik belakangan ini. Ia menyebut, revisi Undang-Undang TNI pada Maret 2025 menjadi titik balik menguatnya kembali fungsi TNI di luar operasi militer perang.

Dalam RUU KKS, jika peran militer meluber ke ranah hukum yang sejatinya merupakan urusan sipil, itu berbahaya bagi demokrasi. Hal seperti ini tidak sehat bagi jalannya sistem politik yang demokratis,” ujarnya, Senin (20/10/2025).

Menurut Munjid, perluasan wewenang TNI dalam bidang siber berisiko tinggi dan dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan aparat penegak hukum sipil. Ia menegaskan pentingnya kejelasan akuntabilitas antara lembaga militer dan sipil dalam pengelolaan keamanan siber.

Tumpang tindih wewenang antara sipil dan militer dalam RUU KKS perlu diurai. Akuntabilitas menjadi isu fundamental yang harus diperhatikan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan seperti di masa lalu,” jelasnya.

Baca juga: HUT Kota Yogya ke-269, Pameran Rangkaian Bunga IPBI DIY Hiasi Stasiun Tugu

Munjid tidak menolak sepenuhnya keterlibatan TNI dalam keamanan siber, terutama dalam menghadapi ancaman eksternal seperti serangan siber dari luar negeri. Namun, ia menegaskan bahwa keterlibatan tersebut seharusnya terbatas pada aspek pertahanan, bukan penegakan hukum terhadap warga sipil.

Masalahnya muncul ketika kewenangan TNI masuk ke ranah sipil. Kalau sampai militer diberi peran sebagai penyidik atau pengawas warga sipil yang kritis, itu bisa menimbulkan ancaman bagi kebebasan dan demokrasi,” ujarnya.

Jika TNI terlibat dengan pendekatan keamanan, maka perbedaan pendapat bisa dianggap ancaman, dicurigai, bahkan dikriminalisasi. Itu jelas tidak dibenarkan," sambungnya.

Ia mengingatkan, sejarah telah menunjukkan bahwa keterlibatan militer dalam urusan sipil seringkali membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan. Munjid bahkan menyinggung praktik serupa pada masa Orde Baru yang mengekang kebebasan berekspresi.

Militerisasi ruang publik dan ruang siber tidak boleh terjadi lagi kalau kita ingin demokrasi tetap sehat,” tegasnya.

Baca juga: KAI Daop 6 Yogya Hadiri FGD Penyelesaian Sengketa Aset Negara Secara Damai Bersama Komnas HAM

Selain itu, Munjid juga menyoroti lemahnya sistem perlindungan data di Indonesia sebagai persoalan mendasar. Ia mendorong agar aparat keamanan, termasuk TNI, lebih fokus memperkuat sistem pertahanan siber dan mencegah kebocoran data ketimbang mengawasi masyarakat.

Peran aparat keamanan seharusnya diarahkan untuk mencegah penyalahgunaan data dan melindungi warga negara dari intervensi asing, bukan menekan suara kritis. Itu yang seharusnya menjadi prioritas,” tutupnya. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Dikirim Melalui E-mail

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Alasan PSKP UGM Nilai Keterlibatan TNI dalam RUU KKS Ancam Supremasi Sipil dan Demokrasi

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!