Senin, 29 SEPTEMBER 2025 • 21:15 WIB

Reformasi Polri, PSKP UGM Minta Lima Aspek Urgen Ini Yang Harus Dibenahi

Author

Polda DIY mengamankan kericuhan suporter Persib dan PSIM di kawasan Parkiran Ngabean, Yogyakarta, Minggu (25/8/2025). (Olivia Rianjani)

JOGJA - Pembentukan Komite Reformasi Polri oleh Presiden Prabowo Subianto menuai berbagai respons dari kalangan akademisi dan masyarakat sipil. Langkah ini dipandang sebagai upaya awal dalam menjawab desakan publik atas perubahan mendasar di tubuh Kepolisian Republik Indonesia, menyusul berbagai kasus kekerasan aparat, termasuk insiden tewasnya Affan, mahasiswa yang dilindas kendaraan taktis saat demonstrasi akhir Agustus lalu.

Kepala Pusat Studi Keamanan dan Perdamaian (PSKP) Universitas Gadjah Mada (UGM), Achmad Munjid, M.A., Ph.D., menyambut baik inisiatif reformasi tersebut, namun mengingatkan pentingnya pembenahan yang tidak hanya bersifat kosmetik.

Yang paling penting setelah ini direncanakan dan dibentuk tim, adalah bagaimana caranya supaya reformasi Polri itu betul-betul terlaksana secara substansial, bukan cuma sebagai program yang di permukaan,” ujar Munjid saat ditemui di kantornya, Senin (29/9/2025).

Menurut Munjid, terdapat lima aspek krusial yang harus menjadi fokus pembenahan dalam reformasi Polri, yaitu: model pendidikan kepolisian, pemahaman terhadap hak asasi manusia (HAM), meritokrasi dalam rekrutmen, transparansi dan akuntabilitas kelembagaan, serta pengawasan institusional.

Ia menilai, berbagai tindakan kekerasan oleh aparat menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam sistem pendidikan kepolisian.

"Penggunaan kekerasan yang masih menjadi pendekatan dominan dalam penanganan masalah itu berangkat dari pola pendidikan yang salah,” ujarnya.

Pemahaman mendalam mengenai HAM dinilai sangat penting untuk dimiliki oleh seluruh jajaran kepolisian, dari tingkat atas hingga paling bawah. Ia menekankan bahwa tindakan kekerasan sering kali muncul karena aparat tidak memahami prinsip HAM secara utuh.

Tidak lagi menggunakan kekerasan sebagai pilihan yang dominan, apalagi pilihan pertama,” tegas Munjid.

Selain itu, praktik kolusi dan nepotisme dalam proses rekrutmen anggota Polri juga menjadi sorotan. Munjid menilai, selama seleksi tidak berbasis meritokrasi, akan terus muncul praktik transaksional yang merusak integritas lembaga.

Nah, kalau masuknya saja sudah begitu orang harus mengeluarkan banyak uang nanti ketika sudah jadi, seperti masuk akal kalau kemudian mereka mencari cara untuk mendapatkan uang,” imbuhnya.

Baca juga: Sering Blunder, Pakar UGM Minta Pemerintah Evaluasi Strategi Komunikasi Publik

Aspek transparansi dan akuntabilitas juga dianggap sebagai agenda penting reformasi. Munjid mengkritisi lemahnya mekanisme pertanggungjawaban publik terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan aparat.
Ia juga menyoroti keterlibatan oknum polisi dalam dunia politik dan bisnis yang berpotensi mengganggu profesionalisme dan netralitas institusi kepolisian.

Kalau polisi mau profesional, dia tidak boleh menjadi alat politik, dia tidak boleh menjadi alat bisnis,” tegasnya.

Munjid menegaskan bahwa reformasi Polri tidak bisa berdiri sendiri. Ia menilai, tanpa diiringi reformasi lembaga penegak hukum lainnya serta perbaikan sistem hukum nasional secara menyeluruh, reformasi ini akan kehilangan makna.

"Kalau tidak dilakukan serentak, supremasi hukum hanya akan jadi slogan kosong. Padahal, di saat yang sama, kekuatan anti-reformasi terus berjalan secara sistematis,” katanya.

Baca juga: Peneliti UGM Teliti Pengaruh Ketajaman Pisau dan Sertifikasi Juleha terhadap Kualitas Daging Ayam

Menurut Munjid, saat ini citra dan kepercayaan publik terhadap Polri berada di titik terendah. Jika reformasi yang dilakukan hanya sebatas formalitas, kepercayaan publik akan semakin sulit dipulihkan.

Polri, termasuk para pimpinan dan pejabat terkait, harus bijaksana melihat reformasi ini sebagai kesempatan emas untuk mengemban tanggung jawab profesionalnya secara bermartabat,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Dikirim Di Grup WA

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU