Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 29 SEPTEMBER 2025 • 15:30 WIB

Rencana Pembatasan Kepemilikan Akun Media Sosial, Peneliti UGM Nilai Berpotensi Batasi Kebebasan Berekspresi

Rencana Pembatasan Kepemilikan Akun Media Sosial, Peneliti UGM Nilai Berpotensi Batasi Kebebasan BerekspresiMedia sosial (Istimewa (via e-mail)

JOGJA - Pemerintah tengah mengkaji kebijakan baru yang akan membatasi kepemilikan akun media sosial, dengan konsep satu orang hanya diperbolehkan memiliki satu akun. Meski masih dalam tahap kajian, kebijakan ini sudah memicu kekhawatiran publik terkait potensi pembatasan hak kebebasan berekspresi dan privasi pengguna.

Bangkit Adhi Wiguna, peneliti dari Center for Digital Society (CfDS) Fisipol UGM, menilai masalah utama dalam penyebaran hoax, misinformasi, dan konten ilegal di internet bukan terletak pada jumlah akun yang dimiliki seseorang. Menurutnya, wacana pembatasan ini justru berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan membatasi ruang ekspresi masyarakat.

Sebagian pengguna media sosial memiliki lebih dari satu akun dengan alasan yang penting, misalnya untuk berbisnis,” ujarnya saat dihubungi, Senin (29/9/2025).

Selain itu, Bangkit mengungkapkan kekhawatirannya terhadap infrastruktur data dan proses verifikasi yang masih lemah jika kebijakan tersebut diterapkan.

Infrastruktur data kita masih sangat rapuh, sering kebobolan, dan pengelolaannya belum efektif,” katanya.

Baca juga: Sering Blunder, Pakar UGM Minta Pemerintah Evaluasi Strategi Komunikasi Publik

Meskipun tujuan kebijakan ini adalah melindungi pengguna dari konten berbahaya, Bangkit menilai rancangan kebijakan yang diajukan pemerintah salah kaprah.

"Desain kebijakan ini salah karena pola pikir dalam memandang masalahnya sudah keliru. Akibatnya, tujuan baik tersebut justru akan mengurangi kebebasan berekspresi masyarakat,” jelasnya.

Kendati begitu, Bangkit dan tim CfDS tengah mengkaji model regulasi media sosial yang lebih efektif dan tetap menjamin kebebasan berekspresi, salah satunya Digital Services Act (DSA) dari Uni Eropa.

Model DSA meskipun terkesan kompleks, tapi fleksibel jika diterapkan di Indonesia. Misalnya, ada prosedur panjang untuk menutup akses atau menghapus konten, dan platform wajib melaporkan transparansi moderasi konten ke publik setiap tahun,” terangnya.

Baca juga: Lomba Ngamen Piala Panglima TNI 2025 Digelar di Yogyakarta, Rvv Musik Jogja Bersama Togi Arnantyo Pemenang Lomba Akan Wakili ke Jakarta

Menurut Bangkit, regulasi semacam DSA membuat tata kelola media sosial lebih independen dan bebas dari kepentingan politik.

Ini berbeda dengan kebijakan yang tengah dirancang pemerintah saat ini yang justru berpotensi membatasi ruang kebebasan berekspresi,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Dikirim Melalui E-mail

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Rencana Pembatasan Kepemilikan Akun Media Sosial, Peneliti UGM Nilai Berpotensi Batasi Kebebasan Berekspresi

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!