Pasca Kericuhan Unjuk Rasa di Mapolda DIY, Sejumlah Aktivis Buka Posko Aduan : Sebanyak 66 Warga ditangkap Termasuk Anak - Anak
JOGJA - Sebanyak 66 orang dari kalangan masyarakat sipil ditangkap dalam aksi unjuk rasa di Yogyakarta yang berlangsung pada 29 hingga 31 Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, 24 di antaranya merupakan anak di bawah umur. Hal ini diungkapkan Barisan Advokasi Rakyat untuk Demokrasi dan Keadilan (BARA ADIL) dalam konferensi pers di Universitas Islam Indonesia (UII), belum lama ini.
“Dari 66 orang itu, dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya anak-anak dan satu orang dewasa, dengan tuduhan membawa molotov dan senjata tajam,” ujar Kharisma Wardhatul Khusniah, perwakilan LBH Yogyakarta yang tergabung dalam BARA ADIL.
Kharisma juga menyesalkan proses hukum terhadap para demonstran tersebut, yang dinilai melanggar hak-hak dasar tersangka. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya tidak diberikan akses untuk mendampingi mereka saat pemeriksaan di Polda DIY.
“Pada 31 Agustus kami datang ke Polda DIY, tapi tidak diperkenankan menemui mereka dengan berbagai alasan. Ini sangat disayangkan, karena dalam pemeriksaannya mereka tidak didampingi pengacara. Ini mencederai prinsip-prinsip keadilan dalam sistem hukum kita,” tegasnya.
Selain penangkapan, BARA ADIL juga menerima laporan sejumlah tindakan represif yang diduga dilakukan oleh aparat kepolisian. Salah satunya adalah pembakaran kendaraan milik warga yang terekam dalam beberapa video dan beredar di media sosial.
“Ada dugaan pembakaran motor oleh aparat pada 30 Agustus. Dari laporan yang masuk, mungkin jumlahnya tujuh, tapi ada tiga orang yang memastikan motor mereka dibakar,” beber Kharisma.
Tak hanya itu, BARA ADIL juga menyoroti tindakan kekerasan fisik yang menyebabkan sejumlah demonstran mengalami luka serius. Beberapa di antaranya dirawat di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta dan rumah sakit lain di sekitarnya.
Salah satu kasus paling tragis adalah kematian Rheza Sendy Pratama, mahasiswa Universitas Amikom Yogyakarta, yang meninggal dunia pada 31 Agustus dalam kondisi tubuh penuh luka memar.
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum UII, Rizky Ramadhan Baried, turut menyatakan pihaknya sedang berkoordinasi dengan sejumlah rumah sakit untuk memastikan jumlah korban yang terluka akibat unjuk rasa tersebut.
“Kami tengah melakukan korespondensi dengan pihak humas rumah sakit seperti RSUP Sardjito, JIH, Bethesda, dan lainnya. Ini untuk mendapatkan data yang valid agar ke depan bisa dilakukan upaya-upaya preventif,” jelasnya.
Pentingnya Perlindungan Hak Sipil
Caksana Institute, Wasingatu Zakiyah, menekankan bahwa peristiwa ini menjadi alarm bagi perlindungan hak-hak sipil di Indonesia. Ia menyebut bahwa hak berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pendapat dijamin dalam konstitusi, tepatnya Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.
“Tidak ada satu pun pihak, termasuk negara, yang berhak mencabut atau menekan hak-hak sipil dan politik warga. Tindakan represif tidak boleh dibenarkan dalam sistem demokrasi,” tegasnya.
Ia juga mengkritisi kebijakan pemerintah yang dinilai memicu kemarahan publik, seperti kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di berbagai daerah, salah satunya di Pati, Jawa Tengah.
“Kebijakan seperti kenaikan pajak ini sangat menyakiti masyarakat. Sayangnya, penguasa seolah tidak peka terhadap penderitaan rakyat,” tandas Zakiyah.
Kendati demikian, BARA ADIL secara resmi dideklarasikan sebagai aliansi yang terdiri dari organisasi bantuan hukum, advokat, dan masyarakat sipil. Tujuan utamanya adalah memperjuangkan akses bantuan hukum, memberikan pendampingan bagi korban represi, serta meningkatkan kesadaran atas hak-hak konstitusional warga negara.
Elanto Wijoyono dari Forum Cik Ditiro, menyebut bahwa BARA ADIL bukan hanya hadir untuk mendampingi aksi-aksi protes seperti yang dilakukan Forum Cik Ditiro maupun Aliansi Jogja Memanggil, tapi juga siap memberikan layanan konsultasi dan bantuan hukum bagi elemen-elemen gerakan sipil lainnya.
“BARA ADIL akan menjadi ruang konsolidasi dan revitalisasi kerja-kerja bantuan hukum di DIY. Harapannya bisa menjadi hub bagi elemen gerakan yang memiliki semangat dan integritas yang sama,” katanya.
BARA ADIL juga membuka layanan pengaduan dan akses bantuan hukum bagi siapa pun yang mengalami kekerasan atau pelanggaran HAM selama aksi demonstrasi, maupun dalam agenda-agenda masyarakat sipil ke depan.
Sekadar informasi, anggota BARA ADIL terdiri dari LBH Yogyakarta, LKBH FH UII, PBH Peradi Kota Yogyakarta, LBH IKADIN, LBH APIK Yogyakarta, Forum Cik Ditiro, LKBH Pandawa, Kantor Hukum Suarkala, PKBH FH UMY, PBHI Yogyakarta, dan PBH Peradi Sleman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Dan Wawancara Langsung