Rakornas Kejaksaan RI dan Kemenpolhukam di Yogyakarta, Kamis (12/9/2025). (Istimewa)
JOGJA - Dalam rangka memperkuat tata kelola sektor ketahanan pangan, Kejaksaan Republik Indonesia (RI) melalui Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) di Hotel The Rich, Yogyakarta, Kamis (12/9/2025).
Kegiatan yang didukung Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY ini menjadi forum strategis lintas lembaga untuk membangun sistem pangan yang transparan, akuntabel, dan tahan terhadap praktik penyimpangan. Sejumlah pemangku kepentingan hadir, termasuk dari Kementerian Pertanian, Kementerian Koordinator Pangan, Kantor Staf Presiden (KSP), serta instansi daerah se-DIY dan Kejaksaan seluruh Indonesia yang mengikuti secara daring.
Pangan Hak Dasar dan Isu Strategis Nasional
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, R. Narendra Jatna, menegaskan bahwa penguatan tata kelola pangan merupakan mandat strategis bagi Kejaksaan RI. Menurutnya, sektor pangan sangat rentan terhadap penyimpangan karena melibatkan rantai pengadaan yang panjang dan kompleks.
“Pangan adalah kebutuhan mendasar rakyat, dan karenanya harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Jaksa Pengacara Negara (JPN) hadir bukan hanya sebagai penegak hukum, tapi juga sebagai compliance partner bagi pemerintah,” ujar Narendra.
Ia menjelaskan bahwa pendekatan pencegahan kini dikedepankan melalui audit hukum, pemberian pendapat hukum (Legal Opinion).
"Selain itu pengawasan dini (early warning system) untuk memetakan risiko hukum dan menutup celah korupsi sejak awal," imbuhnya.
Rakornas ini juga menyepakati penyusunan Surat Edaran (SE) Jamdatun sebagai pedoman operasional tata kelola pangan nasional. Surat edaran ini ditujukan bagi seluruh unsur kejaksaan, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, hingga BUMN sektor pangan.
“SE ini akan menjadi legal shield bagi pejabat publik agar berani menjalankan program pangan tanpa takut dikriminalisasi, selama kebijakan didasarkan pada pendapat hukum dari JPN,” jelasnya.
Narendra menegaskan bahwa SE tersebut akan mencakup jaminan kepastian hukum untuk program pangan prioritas, pengawalan kontrak pengadaan, pemetaan risiko hukum, hingga memastikan distribusi pangan berjalan merata dan adil.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, Riono Budisantoso, menyatakan dukungan penuh atas penyusunan SE Jamdatun. Ia menekankan pentingnya pendekatan hukum yang preventif, bukan sekadar represif.
"Kami di Kejati DIY siap mengawal implementasi kebijakan pangan agar bersih dari konflik kepentingan dan penyimpangan, melalui LO, LA, maupun audit hukum yang tepat sasaran,” ujar Riono.
Fokus ke Reformasi Distribusi dan Subsid
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Rilis