Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Rabu, 17 SEPTEMBER 2025 • 14:50 WIB

DPRD DIY Dukung Sultan HB X Usulkan Transformasi BUKP Gunungkidul Jadi Perseroan Daerah

DPRD DIY Dukung Sultan HB X Usulkan Transformasi BUKP Gunungkidul Jadi Perseroan DaerahGubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X dalam Rapat Paripurna DPRD DIY yang digelar Senin (8/9/2025). (Istimewa)

JOGJA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) mengajukan perubahan kedua atas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. Salah satu usulan utama dalam perubahan tersebut adalah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang transformasi Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) di Kabupaten Gunungkidul menjadi Perseroan Daerah Lembaga Keuangan Mikro. Langkah tersebut mendapat apresiasi dari DPRD DIY, khususnya dari Fraksi Partai Golkar.

Anggota DPRD DIY, Lilik Syaiful Ahmad, menilai inisiatif ini sebagai upaya positif menyesuaikan pengelolaan lembaga keuangan milik daerah dengan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ini merupakan salah satu opsi untuk menindaklanjuti arahan atau peraturan dari OJK terkait pengelolaan dana simpan pinjam. Jangan sampai BUKP berjalan tidak sesuai aturan, karena itu bisa menjadi temuan di kemudian hari,” ujar Lilik usai rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) di Gedung DPRD DIY, belum lama ini.

Menurut Lilik, perubahan bentuk hukum BUKP menjadi perseroan daerah merupakan langkah penting agar operasional lembaga tetap berjalan dalam koridor hukum yang jelas.

Baca juga: Sri Sultan HB X Bicara soal Relokasi Warga Tegal Lempuyangan untuk Beautifikasi Stasiun: Itu Urusan KAI dan Warga

"Informasi yang saya terima, BUKP yang paling sehat itu ada di Gunungkidul. Sayang sekali kalau potensi sebagus ini justru terganjal hanya karena belum mengikuti aturan,” katanya.

Lilik juga menyinggung persoalan penyelewengan dana di BUKP Kulonprogo yang sempat merugikan para nasabah. Ia mengapresiasi respons cepat Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X yang mempersilakan para nasabah untuk menempuh jalur hukum demi menuntut keadilan.

"Pak Gubernur sudah menyatakan bahwa Pemda DIY akan mengembalikan dana nasabah jika memang terbukti ada penyimpangan. Tapi tentu semua itu perlu dasar hukum yang kuat agar proses pengembalian bisa dilakukan secara sah,” tegas legislator dari Dapil Kulonprogo tersebut.

Baca juga: Pesan DPRD DIY Kepada 589 ASN Pemda DIY yang Pensiun Tahun Ini

Kendati begitu, Lilik berharap proses transformasi lembaga keuangan daerah ini bisa berjalan lancar, sebagai bagian dari upaya membenahi tata kelola keuangan milik masyarakat.

“Ini tahapan yang baik. Masalah-masalah seperti yang terjadi di Kulonprogo diselesaikan, sementara potensi ekonomi yang sudah berjalan di masyarakat, seperti di Gunungkidul, terus dikembangkan dan dilindungi,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Dikirim Di Grup WA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

DPRD DIY Dukung Sultan HB X Usulkan Transformasi BUKP Gunungkidul Jadi Perseroan Daerah

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!