JOGJA - Hogi Minaya (44), seorang warga Kalasan Kabupaten Sleman yang menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua pelaku jambret, menjalani proses restorative justice (RJ) yang difasilitasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman hari ini 26 Januari 2026. Peristiwa itu terjadi pada April 2025, saat Hogi menolong istrinya dari jambret motor, yang berujung pada kecelakaan fatal dimana kedua penjambret tewas dilokasi.
Kuasa hukum Hogi, Teguh Sri Raharjo, menjelaskan bahwa proses RJ yang dijalani merupakan tahap awal dari penyelesaian perkara.
"Kalau kita bicara pada agenda yang ada ini, tadi atau hari ini adalah acara yang pertama atau bagian pertama. Dalam forum RJ yang sudah kita ikuti tadi, ada beberapa hal yang sudah menjadi kesepakatan antara para pihak," ujarnya kepada wartawan usai menjalani proses RJ, di Kejari Sleman, pada Senin (26/1/2026).
Ia menyebut bahwa pihak keluarga korban dari Palembang maupun Pagar Alam masih akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan kliennya, sebagai bagian dari tahapan berikutnya.
"Tapi yang jelas dari pihak Palembang maupun Pagar Alam itu masih akan koordinasi lanjut dengan kliennya. Itu yang kemudian nanti menjadi tahapan kedua atau tahapan selanjutnya terkait dengan rangkaian dari agenda restorative justice," jelas Teguh.
Menurut Teguh, restorative justice ini diatur secara eksplisit dalam KUHP baru, dari tingkat penyidikan hingga persidangan, memungkinkan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Mengenai proses perdamaian, Teguh menekankan prinsip saling memaafkan antar pihak.
"Yang jelas untuk para pihak itu kan harus saling maaf-memaafkan. Dari satu sisi yang terkait dengan rangkaian perkara yang penjambretan tadi, klien kami nanti harus memaafkan juga. Kemudian dari sisi yang terkait dengan lakanya sendiri, nanti juga klien kami ada permohonan maaf yang bisa dilakukan," terang Teguh.
Saat ditanya apakah akan ada soal nominal tali asih, ia menyebut, belum dibahas dalam RJ tahap pertama itu.
"Oh, belum. Belum. Itu belum menjadi ranah yang sekiranya tadi dilakukan atau terjadi di dalam restorative justice yang tadi kita ikuti. Tapi mungkin nanti di jilid dua ya," ucapnya.
Meski demikian, Teguh menekankan bahwa harapan utama restorative justice adalah terciptanya perdamaian yang bisa diterima semua pihak, bukan soal materi.
"Yang jelas pada prinsipnya yang penting adalah saling memaafkan, itu yang penting," tuturnya.
Terkait soal jadwal RJ tahap kedua, Teguh mengatakan bahwa pihak terkait akan segera memberi konfirmasi untuk melanjutkan proses.
"Belum kita tentukan tapi nanti secepatnya dari pihak sana akan memberikan informasi atau konfirmasi pada kami untuk bisa dilanjutkan jilid duanya," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung