Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 26 JANUARI 2026 • 13:25 WIB

Surat Resmi Belum Ada Tapi Kejari Sleman Siap Hadiri Panggilan Komisi III DPR RI Buntut Kejadian Menimpa Hogi Minaya

Surat Resmi Belum Ada Tapi Kejari Sleman Siap Hadiri Panggilan Komisi III DPR RI Buntut Kejadian Menimpa Hogi MinayaKepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Bambang Yunianto. (Olivia Rianjani)

JOGJA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menyatakan kesiapan untuk menghadiri panggilan Komisi III DPR RI terkait kasus penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya (44), meski hingga kini belum menerima surat undangan resmi.

Diketahui, Komisi III DPR RI dijadwalkan akan memanggil Kapolres dan Kajari Sleman pada Rabu, 28 Januari 2026. Dalam agenda tersebut, Hogi Minaya beserta kuasa hukumnya juga akan dimintai keterangan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Bambang Yunianto, mengatakan pihaknya pada prinsipnya siap memberikan penjelasan apabila dipanggil oleh Komisi III DPR RI bersama Polresta Sleman.

"Pada prinsipnya kami, kalaupun diundang, kami siap untuk menghadiri undangan dari Komisi III. Insya Allah kami akan menjelaskan bersama pihak Polres jika memang diundang," ujarnya kepada wartawan usai audiensi Hogi bersama keluarga jambret, di kantornya, Senin (26/1/2026).

Namun, Bambang menegaskan bahwa hingga saat ini Kejari Sleman belum menerima surat panggilan secara resmi dari DPR RI.

"Sampai saat ini secara resmi kami belum menerima undangannya. Tapi pada prinsipnya kami siap nanti untuk menghadiri," katanya.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan akan memanggil Kapolres dan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman menyusul penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka dalam peristiwa yang menewaskan dua pelaku jambret di Sleman. Peristiwa tersebut bermula saat istri Hogi menjadi korban penjambretan. Hogi kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga berujung kecelakaan fatal.

"Ada peristiwa memprihatinkan terjadi di Sleman, Yogyakarta. Ada ibu-ibu dijambret oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor, lalu suami ibu tersebut yang bernama Hogi Minaya mengejar. Dalam peristiwa pengejaran tersebut, si jambret menabrak tembok dan keduanya tewas," kata Habiburokhman dalam keterangannya video di instagramnya, Minggu (25/1/2026).

Baca juga: Jadi Tersangka Saat Bela Istri Korban Jambret di Jembatan Janti Sleman, Belum Ditahan Tapi Dipasang GPS

Meski demikian, Hogi justru ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 310 ayat 4 serta Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Habiburokhman pun mempertanyakan dasar penetapan tersangka tersebut karena menurutnya, korban meninggal dunia bukan akibat ditabrak langsung oleh Hogi.

"Kami mempertanyakan penersangkaan Pak Hogi tersebut, karena si jambret tewas karena mereka yang menabrak tembok, bukan ditabrak secara langsung oleh Pak Hogi. Kami berharap Pak Hogi bisa mendapatkan keadilan," tegasnya.

Ia juga menyoroti aspek keadilan dalam penegakan hukum, terutama karena Hogi dinilai melakukan tindakan pembelaan diri untuk menolong istrinya.

"Dalam menegakkan hukum dan keadilan, apabila terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan," jelas Habiburokhman.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Surat Resmi Belum Ada Tapi Kejari Sleman Siap Hadiri Panggilan Komisi III DPR RI Buntut Kejadian Menimpa Hogi Minaya

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!