Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Sabtu, 24 JANUARI 2026 • 14:00 WIB

Jadi Tersangka Saat Bela Istri Korban Jambret di Jembatan Janti Sleman, Belum Ditahan Tapi Dipasang GPS

Jadi Tersangka Saat Bela Istri Korban Jambret di Jembatan Janti Sleman, Belum Ditahan Tapi Dipasang GPSLokasi kejadian penjambretan pada 25 April 2025 di Jembatan Janti, Sleman. (Olivia Rianjani)

JOGJA - Seorang suami bernama Hogi Minaya (44) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas oleh kepolisian, meski niat awalnya hanya membela istrinya yang menjadi korban jambret. Peristiwa itu terjadi pada 26 April 2025, di Jembatan Janti, Jalan Raya Kalasan, Kabupaten Sleman.

Istri Hogi, Arsita Minaya (39), saat itu hendak mengirim jajanan pasar pesanan sebuah hotel. Menurut Arsita, ia menjadi korban penjambretan di sekitar Hotel Next, tepat di antara hotel tersebut dan jembatan layang.

"Saya nggak sengaja ketemu sama suami itu di jembatan layang yang itu. Nggak sengaja terus pas turun itu saya dijambret-jambretnya di sebelah kiri saya. Nah suami saya itu kan mobilnya ada di sebelah kanan saya. Terus begitu tau saya dijambret, dia refleks langsung mepet jambretnya, niatnya biar berhenti," ujarnya saat dihubungi, Jumat (23/1/2026).

Ia menjelaskan, pelaku jambret melaju dengan kecepatan tinggi sehingga hilang kendali dan menabrak tembok di dekat Bakpia, hingga akhirnya meninggal dunia.

"Memang suami niatnya memberhentikan itu, tapi dia naik ke trotoar, kecepatan tinggi, terus nggak bisa mengendalikan kendaraannya, nabrak tembok. Pas kejadian itu nggak ada banyak yang lihat, baru setelah suara keras warga keluar," kata Arsita.

Baca juga: Surat Edaran Hibah Pariwisata Sleman Dipertanyakan di Sidang, Harda Kiswaya: “Ikuti Arahan”

Arsita menegaskan suaminya tidak berniat membahayakan siapapun. Saat diperiksa polisi, bekas lecet pada mobilnya hanya merupakan akibat dari upayanya menolong sang istri.

"Saya bilang, suami saya benar-benar melakukan apa yang dilakukan pada umumnya ketika istrinya dijambret di depan matanya. Polisinya bilang, ‘Oh iya, Bu, tenang aja, enggak gimana-gimana’," ucap Arsita.

Meski demikian, Hogi baru ditetapkan tersangka 2 - 3 bulan setelah proses BAP. Arsita mengaku sempat terkejut dengan keputusan itu.

"Kenapa kok suami saya ditetapkan jadi tersangka, padahal dia pure melakukan pembelaan diri ke istri. Polisi bilang ini cuma prosedural aja, tapi kemarin pas dikejaksaan langsung dibilang, 'oh suaminya harus ditahan'. Saya sempat terbawa emosi karena suami saya enggak ngapa-ngapain," tegas Arsita.

Hogi saat ini tidak ditahan, namun dipasangi alat pemantau GPS oleh kejaksaan.

"Mobilitasnya diatur di Sleman, Bantul, dan Kota Madya, sesuai keperluan," imbuh Arsita.

Arsita berharap persidangan nanti dapat memberikan keadilan bagi suaminya. Ia juga sudah didampingi oleh penasihat hukum, Bapak Teguh Sri Raharjo.

"Harapan saya, suami saya dapat keadilan bebas ya, karena suami saya nggak melakukan apa-apa. Cuman niatnya berhenti dan mengambil apa yang jadi hak saya," ujarnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Konfirmasi Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Jadi Tersangka Saat Bela Istri Korban Jambret di Jembatan Janti Sleman, Belum Ditahan Tapi Dipasang GPS

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!