Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 23 JANUARI 2026 • 20:45 WIB

Surat Edaran Hibah Pariwisata Sleman Dipertanyakan di Sidang, Harda Kiswaya: “Ikuti Arahan”

Surat Edaran Hibah Pariwisata Sleman Dipertanyakan di Sidang, Harda Kiswaya: “Ikuti Arahan”Bupati Sleman Harda Kiswaya saat hadiri sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020, di PN Yogyakarta, Jumat (23/1/2026) (Olivia Rianjani)

JOGJA - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 kembali digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Yogyakarta, Jumat (23/1/2026). Dalam persidangan tersebut, Bupati Sleman Harda Kiswaya yang sebelumnya menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman hadir sebagai saksi. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang dengan Hakim Anggota Gabriel Siallagan.

Majelis hakim menyoroti proses penerbitan Surat Edaran (SE) hibah pariwisata yang ditandatangani Harda saat masih menjabat Sekda. Hakim mempertanyakan pihak yang sebenarnya menerbitkan SE tersebut, apakah Bupati atau Sekda. Menjawab hal itu, Harda menyatakan bahwa surat edaran diterbitkan atas nama Bupati.

"Intinya Bupati," kata Harda di hadapan majelis hakim.

Namun ketika ditegaskan bahwa tanda tangan berada atas namanya, Harda mengakui bahwa dia menandatangani surat tersebut atas nama Bupati.

"Ya, atas nama Bupati," katanya.

Hakim kemudian menggali sejauh mana pengetahuan Bupati terhadap penerbitan SE hibah pariwisata yang ditujukan ke kapanewon. Harda menyebut penerbitan surat tersebut merupakan bagian dari teknis administrasi yang mengikuti arahan.

"Teknis administrasi, termasuk arahan," ujarnya.

Ketika hakim menanyakan detail arahan Bupati, Harda menyatakan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah terkait penerbitan surat edaran tersebut.

"Surat yang saya tandatangani itu sudah diketahui,” tuturnya.

Baca juga: Raudi Akmal Bantah Tudingan Titipan Hibah Pariwisata Sleman

Harda juga mengaku tidak mengetahui alasan tanggal surat edaran yang bertepatan dengan penandatanganan naskah hibah daerah pada 5 November 2020. Dia menyebut penentuan tanggal dilakukan oleh bagian administrasi.

"Saya tidak tahu. Itu admin," ucapnya.

Majelis hakim juga menyoroti isi SE hibah pariwisata yang memuat kriteria penerima hibah, seperti desa wisata terverifikasi, berbasis masyarakat, serta pengembangan potensi wisata.

Saat ditanya siapa yang menyusun draft tersebut, Harda menjawab bahwa penyusunan dilakukan oleh pihak Dinas Pariwisata.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Surat Edaran Hibah Pariwisata Sleman Dipertanyakan di Sidang, Harda Kiswaya: “Ikuti Arahan”

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!