JOGJA - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020 kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Yogyakarta, Senin (12/1/2026).
Dalam persidangan tersebut yang diketuai Melinda Aritonang, menghadirkan saksi yang diperiksa yakni Eka Priastana selaku Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata, Sudarningsih selaku Kepala Dinas Pariwisata tahun 2019, Kus Endarto selaku Kepala Seksi Analisa Pasar, Dokumentasi, dan Informasi Pariwisata, serta Suci Iriani yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata pada tahun 2021.
Salah satu saksi Suci Iriani mendapat sorotan majelis hakim. Ia dicecar mengenai dugaan adanya titipan proposal penerima dana hibah pariwisata dari pejabat maupun pihak eksternal.
"Untuk penerima dana hibah, apakah ada titipan nama-nama peserta supaya menerima dana hibah? Baik dari pejabat, anggota dewan, partai politik, anak pejabat?", tanya Ketua Majelis Hakim kepada Suci.
Kemudian, Suci dengan tegas membantah
"Tidak ada," jawabnya singkat.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) memperdalam pemeriksaan dengan menyinggung nama Raudi Akmal, anak dari terdakwa Sri Purnomo, yang diduga menitipkan proposal hibah pariwisata ke Dinas Pariwisata.
"Bisa saya sampaikan, pada tahun 2020 itu, saya tidak kenal dengan saudara Raudi Akmal, tidak pernah mendapatkan titipan proposalnya juga," tegas Suci.
JPU lalu bertanya apakah Suci mengetahui siapa Raudi Akmal pada waktu itu.
"Setahu saya dia anak bupati," jawabnya.
Lanjut Suci menjelaskan perannya terkait penyusunan aturan dana hibah pariwisata. Ia mengaku tidak terlibat secara aktif dalam pembahasan awal Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata.
"Ketika saya datang sebagai Plt Kadispar sudah ada draft-nya, tidak tahu siapa yang mewakili Dispar Sleman dalam penyusunan draft," bebernya.
Menurut Suci, Perbup tersebut disahkan pada 27 November 2020 dan pembahasannya melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman. Pada periode 2020 - 2024, jabatan Sekda Sleman saat itu diketahui dipegang oleh Harda Kiswaya.
"Kadang-kadang saya hadir, Yang Mulia, tetapi untuk memutuskan tidak, karena tidak memiliki kewenangan, dan ini kepada Pemerintah Daerah, bukan ke Dinas Pariwisata," kata Suci.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung