JOGJA - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020 kembali digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Jumat (23/1/2026). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang dengan Hakim Anggota Gabriel Siallagan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Muhari, yang menjabat sebagai Kepala Seksi SDM Dinas Pariwisata (Dispar) Sleman pada tahun 2020.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Muhari mengungkap bahwa proses pengajuan dan verifikasi proposal dana hibah pariwisata dilakukan oleh dua tim berbeda, yakni tim besar dan tim kecil.
"Tim besar itu pejabat dinas, sedangkan tim kecil itu pelaksana teknis," ujar Muhari saat menjawab pertanyaan majelis hakim.
Muhari menjelaskan, proses penginputan proposal hibah hingga mencapai total 244 usulan dilakukan oleh Nasrul. Sementara kewenangan untuk menilai kelayakan proposal berada di tangan Kepala Bidang Pengembangan SDM Dinas Pariwisata Sleman saat itu, Nyoman Rai Safari.
"Kewenangan menilai kelayakan ada di Kabid Pengembangan SDM, Bu Nyoman,” katanya.
Dalam persidangan, majelis hakim menyoroti adanya proposal hibah yang diberi kode khusus “RA”.
Menanggapi hal tersebut, Muhari menyebut kode itu berkaitan dengan nama Raudi Akmal, yang disebut sebagai anggota DPRD sekaligus putra mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo.
"Menurut Bu Nyoman, yang dibawa Pak Anas itu titipan Pak Raudi,” ungkap Muhari.
Ketika ditanya apakah proposal yang diberi kode “RA” tersebut mendapat perlakuan khusus, Muhari menyatakan dirinya tidak mengetahui detail perlakuan terhadap proposal tersebut.
"Saya tidak tahu, karena kewenangan ada di kepala bidang," katanya.
Majelis hakim juga menyoroti mekanisme masuknya proposal hibah, termasuk kemungkinan adanya jalur khusus bagi pihak tertentu untuk mengajukan proposal langsung kepada pejabat struktural di dinas.
"PHL bisa langsung ketemu kabid, itu kan tidak sembarangan," ucap hakim dalam persidangan.
Selain itu, majelis hakim menyinggung adanya penerima hibah yang hanya mengantongi Surat Keputusan (SK) kepala desa atau lurah. Padahal, berdasarkan ketentuan, penerima hibah seharusnya memiliki SK bupati dan SK kepala dinas. Menanggapi hal itu, Muhari mengaku tidak mengetahui alasan mengapa desa wisata yang hanya memiliki SK kepala desa tetap dapat menerima dana hibah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: