JOGJA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman merespons jalannya sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata 2020 dengan terdakwa Sri Purnomo yang digelar pada Kamis (18/12/2025) di PN Yogyakarta. Terkait pertanyaan mengapa Raudi Akmal (RA) yang mana salah satu anak dari terdakwa sekaligus anggota DPRD Kabupaten Sleman periode 2019-2024, yang disebut memiliki peran setara dengan ayahnya itu belum ditetapkan sebagai terdakwa, Kejari Sleman menyatakan masih menunggu proses hukum berjalan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Bambang Yunianto, mengatakan saat ini perkara masih dalam tahap awal persidangan dan belum dapat dijelaskan secara gamblang mengenai status hukum pihak lain yang disebut dalam perkara tersebut.
"Yang jelas, kemarin persidangan sudah dilaksanakan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya mungkin ada eksepsi dari pihak terdakwa. Setelah itu kita tunggu putusan sela," katanya saat ditemui wartawan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (19/12/2025).
Menjawab pertanyaan terkait RA yang dinilai memiliki peran setara dengan Sri Purnomo namun belum menjadi terdakwa, Bambang menegaskan pihaknya masih berproses.
"Untuk pertanyaan yang tadi, saat ini belum bisa dijawab secara gamblang dulu. Nanti ditunggu, pasti kita mengambil langkah-langkah," katanya.
Bambang kembali menekankan bahwa Kejari Sleman pada prinsipnya telah melakukan penyidikan, namun belum menetapkan seluruh pihak yang berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum.
"Prinsipnya kita sudah melakukan penyidikan, tetapi kita belum menetapkan yang untuk lima-limanya siapa. Sementara itu, kan ada pasal lima-limanya dalam dakwaan kita. Dan nanti kita akan segera memproses sesuai dengan ketentuan yang ada," jelasnya.
Terkait target waktu penanganan perkara, ia menyebut tidak ada tenggat khusus dan menekankan komitmen profesionalisme.
"Kalau untuk waktu saat ini mungkin tidak ada target. Insya Allah kita profesional, bekerja sesuai aturannya, dan dalam hal ini kita objektif. Jadi kalau fakta ada, pasti kita tindaklanjuti," ujar Bambang.
Menanggapi klaim tim penasihat hukum terdakwa yang menyebut tidak ada tindakan memperkaya diri karena dana dimanfaatkan, Bambang meminta semua pihak menunggu pembuktian di persidangan.
"Nanti dibuktikan saja kalau sudah masuk ke materi persidangan. Ini kan baru pembacaan dakwaannya, nanti masih ada eksepsi, masih ada putusan sela. Untuk hal-hal seperti itu kita tunggu pembuktian di persidangan," terangnya.
Nama Harda Tidak Masuk Dakwaan
Terkait anggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memasukkan nama Harda dalam perkara ini, Kejari Sleman menegaskan tidak berspekulasi dan tetap berpegang pada fakta penyidikan.
"Tidak berandai-andai. Jadi dalam hal ini, itulah fakta yang kita peroleh. Dalam penyidikannya kita objektif. Kalau memang fakta itu ada, siapapun pasti kita sampaikan," ujar Bambang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Doorstop