JOGJA - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi hibah pariwisata Kabupaten Sleman kembali mengungkap peran salah satu anak dari Sri Purnomo sekaligus mantan Anggota DPRD Sleman, yakni Raudi Akmal. Saksi Nyoman Rai Savitri menyebut Raudi berulang kali memberikan perintah agar sejumlah desa wisata dimasukkan dalam daftar penerima hibah pariwisata tahun 2020.
Pernyataan itu disampaikan Nyoman, mantan Kepala Bidang Sumber Daya Manusia dan Usaha Pariwisata Dinas Pariwisata (Dispar) Sleman, saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta, Senin (19/1/2026).
"Raudi beberapa kali mengirim daftar calon proposal penerima hibah," ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Melinda Aritonang.
Perkara ini tercatat dalam dakwaan primer Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk, yang menyebut Sri Purnomo bersama Raudi Akmal diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang berpotensi merugikan keuangan negara. Dalam dakwaan subsider, keduanya didakwa menyalahgunakan kewenangan saat Sri Purnomo menjabat Bupati Sleman periode 2016 - 2021.
Lanjut Nyoman mengungkapkan, daftar desa wisata titipan tersebut dikirim Raudi Akmal melalui pesan WhatsApp sebelum sosialisasi program hibah digelar di Pendapa Parasamya pada 5 November 2020. Setelah sosialisasi yang diikuti perangkat kalurahan dan kapanewon, proposal hibah kemudian diserahkan ke Dispar melalui Karunia Anas.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Karunia Anas disebut sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Sleman sekaligus tim relawan pemenangan pasangan Kustini - Sri Purnomo dan Danang Maharsa pada Pilkada 2020.
"Total ada 167 proposal titipan dari Raudi Akmal, dan sekitar 150 di antaranya disetujui," kata Nyoman.
Saat ditanya majelis hakim apakah seluruh penerima hibah merupakan desa wisata yang sudah terdaftar, Nyoman mengakui banyak di antaranya muncul secara mendadak.
"Penerima yang dibawa Raudi Akmal, yang bukan desa wisata kami, ada seratusan lebih," tegas Nyoman.
Hakim kemudian menanyakan kelayakan penerima hibah tersebut. Menurut Nyoman, dari sisi tujuan program, proposal titipan itu seharusnya tidak lolos.
"Konteks revitalisasi adalah memperbaiki yang sudah ada. Kalau dadakan, seharusnya tidak masuk," tegas Majelis Hakim.
Selanjutnya, Nyoman juga membeberkan bahwa Raudi Akmal kerap mengirim pesan lain terkait percepatan pencairan dana hibah. Ia bahkan diminta agar persyaratan tidak dipersulit.
"(Raudi Akmal) juga minta bertemu, tanya apakah daftar bisa masuk atau tidak, kenapa beberapa nama di daftar titipan tidak ada. Ia minta agar hari ini cair," ungkap Nyoman.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan