Potret Stadion Mandala Krida, Kota Yogyakarta, yang akan dilakukan renovasi. (Olivia Rianjani)
JOGJA - Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) belum dapat memulai renovasi Stadion Mandala Krida karena masih menunggu hasil kajian mutual check (MC) 0 persen serta uji struktur bangunan. Kajian tersebut direncanakan mulai dikerjakan pada tahun anggaran 2026.
Kepala Bidang Pembinaan Olahraga (Kabid BPO) Dinas Pemuda dan Olahraga DIY, Arfi Hidananto, mengatakan hingga saat ini Stadion Mandala Krida masih menjadi objek penilaian kerugian negara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi yang proses penyelidikannya belum selesai.
"Tahun ini kami masih menganggarkan untuk kajian penilaian mutual check 0 persen yang nanti akan dijadikan dasar oleh Pemda dan KPK untuk memulai renovasi," ujarnya saat dihubungi, Senin (19/1/2026).
Menurut Arfi, kebutuhan renovasi stadion memang sudah mendesak. Namun demikian, Pemda DIY tidak dapat langsung melakukan pekerjaan fisik sebelum seluruh tahapan kajian dan persetujuan dari KPK terpenuhi.
"Kalau mau direnovasi harus melakukan kajian MC 0 persen terlebih dahulu. Itu yang menjadi dasar untuk melangkah ke tahap selanjutnya," kayanya.
Dalam kajian MC 0 persen tersebut, kata Arfi, Pemda DIY akan melakukan penilaian awal terhadap kondisi stadion, termasuk uji struktur bangunan.
Menurutnya, uji struktur ini dinilai penting untuk memastikan tingkat kelayakan stadion sebelum dilakukan perbaikan lebih lanjut.
"Di tahun 2026 ini juga akan ada uji struktur. Dari situ nanti akan kelihatan apa saja yang perlu diperbaiki," jelas Arfi.
Terkait teknis pelaksanaan kajian, Arfi menyebut pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Inspektorat, serta dinas teknis terkait. Koordinasi tersebut diperlukan untuk menentukan metode pengadaan, jenis uji struktur, hingga estimasi waktu dan biaya pelaksanaan.
"Kami harus komunikasi dulu terkait metode pengadaannya, jenis uji struktur apa saja, berapa lama waktunya, dan berapa besar biayanya," ucapnya.
Meski demikian, Pemda DIY menargetkan seluruh proses kajian MC 0 persen dan uji struktur dapat diselesaikan dalam tahun anggaran 2026.
"Target kami memang di tahun anggaran ini kajiannya bisa dikerjakan dan diselesaikan," tutur Arfi.
Baca juga: Alasan Novel Baswedan Minta KPK Kaji Lebih Jauh Soal Kebijakan Tak Menampilkan Tersangka
Setelah kajian tersebut rampung, Pemda DIY akan melanjutkan ke tahap penandatanganan berita acara serta kesepahaman dengan KPK. Jika hasil kajian tersebut telah dipahami dan disetujui oleh KPK, barulah Pemda dapat menyusun Detail Engineering Design (DED) hingga melangkah ke pekerjaan fisik renovasi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung